Advertisement
Kejagung Akan Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS
Pengacara Maqdir Ismail. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.
Advertisement
BACA JUGA : Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menpora
“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.
“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.
BACA JUGA : Besok, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Kasus BTS
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.
“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
Advertisement
Advertisement








