Advertisement

Kejagung Akan Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 07 Juli 2023 - 11:47 WIB
Sunartono
Kejagung Akan Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Pengacara Maqdir Ismail. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

Advertisement

BACA JUGA : Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menpora

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.

BACA JUGA : Besok, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Kasus BTS

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai.  Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement