Advertisement
KPK Panggil Istri Rafael Alun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar
Advertisement
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
Advertisement
Dinilai Ketinggalan Zaman, Perda Minuman Beralkohol di Gunungkidul Segera Direvisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Gerebek Produksi Narkotika di Sentul, Ditemukan Barang Bukti 1 Ton
- Presiden Prabowo Efisiensi Anggaran, Budiman Sudjatmiko Sebut Ada Kebocoran Rp300 Triliun Setiap Tahun
- Menteri ATR BPN Nusron Kaget Perairan Bekasi Sudah SHGB 581 Hektare
- Anggaran Dipangkas hingga 30%, AHY Blak-blakan soal Nasib Proyek Infrastruktur Tahun Ini
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Bareskrim Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan, Surveyor hingga Pejabat ATR/BPN Diperiksa
- KPK Panggil Staf DPR RI Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
Advertisement
Advertisement