Menkeu Purbaya Sidak Pabrik Baja China, Soroti Kepatuhan Pajak
Menkeu Purbaya sidak pabrik baja asal China di Pulogadung. Pemerintah dalami dugaan ketidaksesuaian pajak perusahaan.
RUU Desa: Ada Peluang Masa Jabatan Kades Capai 24 Tahun!. Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Harianjogja.com, JAKARTA—Materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) memungkinkan kepala desa (kades) yang memasuki masa jabatan di periode kedua bisa menjabat hingga 24 tahun.
Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dalam rapat pleno pada Senin (3/7/2023). Ada 19 poin perubahan yang disetujui.
Salah satunya, terkait masa jabatan kades selama 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama tiga periode.
Artinya, secara kumulatif, dalam aturan lama dan baru itu kades paling lama bisa menjabat selama 18 tahun.
Baca juga: Banyak Muncul di Pantai, Ini Penanganan Tepat saat Tersengat Ubur-Ubur
Namun, dalam RUU Desa diatur masa jabatan kades 9 tahun ini akan langsung berlaku ke kades yang masih menjabat.
Dalam Pasal 188 huruf (b) tentang peraturan peralihan disebutkan:
b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Dengan demikian, bagi kades yang sudah menjalani periode kedua jabatannya berpotensi menjabat hingga 24 tahun. Sebab, masa jabatan 9 tahun langsung berlaku dan dirinya boleh mencalon diri satu periode lagi.
Jika dia terpilih selama tiga periode maka periode pertama dirinya menjabat selama 6 tahun, periode kedua selama 9 tahun, dan periode ketiga selama 9 tahun. Total, dia menjabat selama 24 tahun.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan semangat pihaknya membuat aturan peralihan itu agar jangan ada yang merasa dirugikan. Lagi pula, lanjutnya, belum tentu seorang kades bisa terpilih hingga tiga periode.
"Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak. Bahkan periode kedua banyak yang enggak kepilih itu banyak. Tergantung kedekatan dan kebaikan mereka dalam memimpin desa selama dia menjabat," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Sebagai informasi, nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Menkeu Purbaya sidak pabrik baja asal China di Pulogadung. Pemerintah dalami dugaan ketidaksesuaian pajak perusahaan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.