Advertisement
RUU Desa, Ada Peluang Jabatan Kades Sampai 24 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) memungkinkan kepala desa (kades) yang memasuki masa jabatan di periode kedua bisa menjabat hingga 24 tahun.
Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dalam rapat pleno pada Senin (3/7/2023). Ada 19 poin perubahan yang disetujui.
Advertisement
Salah satunya, terkait masa jabatan kades selama 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama tiga periode.
Artinya, secara kumulatif, dalam aturan lama dan baru itu kades paling lama bisa menjabat selama 18 tahun.
Baca juga: Banyak Muncul di Pantai, Ini Penanganan Tepat saat Tersengat Ubur-Ubur
Namun, dalam RUU Desa diatur masa jabatan kades 9 tahun ini akan langsung berlaku ke kades yang masih menjabat.
Dalam Pasal 188 huruf (b) tentang peraturan peralihan disebutkan:
b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Dengan demikian, bagi kades yang sudah menjalani periode kedua jabatannya berpotensi menjabat hingga 24 tahun. Sebab, masa jabatan 9 tahun langsung berlaku dan dirinya boleh mencalon diri satu periode lagi.
Jika dia terpilih selama tiga periode maka periode pertama dirinya menjabat selama 6 tahun, periode kedua selama 9 tahun, dan periode ketiga selama 9 tahun. Total, dia menjabat selama 24 tahun.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan semangat pihaknya membuat aturan peralihan itu agar jangan ada yang merasa dirugikan. Lagi pula, lanjutnya, belum tentu seorang kades bisa terpilih hingga tiga periode.
"Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak. Bahkan periode kedua banyak yang enggak kepilih itu banyak. Tergantung kedekatan dan kebaikan mereka dalam memimpin desa selama dia menjabat," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Sebagai informasi, nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement