Advertisement
RUU Kesehatan Diklaim Tidak Membuat Organisasi Profesi Mati
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—RUU Kesehatan dinilai menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Adanya RUU tersebut tidak akan mematikan organisasi profesi.
"Saya sebagai pengamat, organisasi profesi tidak akan mati, justru akan bisa semakin berkembang karena ada berbagai faktor yang berubah. Ada budaya yang akan berubah," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Laksono Trisnantoro dalam acara Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).
Advertisement
Menurutnya, otoritas kesehatan di Indonesia terdiri atas sejumlah komponen yakni unsur pemerintah di tataran kementerian hingga provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fungsi regulator.
Selain itu terdapat pula komponen organisasi profesi, rumah sakit, apotek, dan lainnya, sebagai fungsi operator, serta yang terakhir adalah fungsi pendanaan.
Baca juga: Ditarik Biaya Seragam Rp1,3 Juta saat Anaknya Diterima di SMP Negeri, Orang Tua Siswa: Tak Masalah!
"Pelaku layanan kesehatan ini memiliki fungsi bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," katanya.
Dia menyatakan, ketika menata hubungan antarpelaku layanan kesehatan, terdapat nilai dasar yang diyakini dan bersifat dinamis sesuai zamannya.
Berdasarkan dinamika sejarah, organisasi profesi di zaman kolonial hanya ada dokter lulusan Eropa dan dokter lulusan Hindia Belanda, sehingga fungsi regulator diberikan mutlak kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Sementara masyarakat tidak memiliki peran sama sekali.
"Untuk konteks dokter di masa itu belum ada kolegium dan konsil. Di Eropa sudah ada yang namanya kolegium, lebih tua dibanding organisasi profesi," katanya.
Dia melanjutkan Indonesia memperoleh lompatan besar saat muncul UU Praktik Kedokteran pada 2004 saat sebagian fungsi regulator diserahkan kepada masyarakat, melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berdiri sejak 1951.
Kewenangan yang dimaksud diantaranya membentuk kolegium tanpa ada intervensi pemerintah, diberi kewenangan memberi surat izin praktik, diberi kewenangan memberi sertifikat surat izin praktik, dan menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Organisasi Tunggal
Dalam UU Praktik Kedokteran, kata Laksono, IDI disebut sebagai organisasi tunggal. "Kalau disimpulkan, itu adalah power yang dimiliki organisasi profesi sejak hulu pendidikan sampai hilir di pelayanan," katanya.
Laksono yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM itu mengatakan akibat dari kondisi itu pemerintah yang harusnya berfungsi sebagai regulator jadi tidak mampu mengatasi masalah tertentu. Dia mencontohkan pemerataan dokter hingga menyelesaikan konflik internal organisasi.
Kehadiran RUU Kesehatan, kata Laksono, akan mengembalikan wewenang tersebut kepada pemerintah tanpa menghilangkan peran kolegium, KKI, dan organisasi profesi.
Wewenang yang dikembalikan ke pemerintah di antaranya pembentukan kolegium sehingga menjadi lebih independen, pemberian rekomendasi surat izin praktik, pemberian sertifikat satuan kredit partisipasi untuk menyelenggara pendidikan media terakreditasi, serta penentuan menjadi anggota KKI. "Organisasi profesi tidak lagi tunggal," katanya.
Menurut Laksono, kebijakan itu akan membuat organisasi profesi menjadi lebih berkembang karena lebih fokus bekerja untuk melayani anggotanya. Selain itu organisasi profesi juga dapat bekerja sama dengan pemerintah secara baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
- Terminal Giwangan Siap Tampung Hingga 15.000 Pemudik per Hari
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Advertisement
Advertisement






