Advertisement

RUU Kesehatan Diklaim Tidak Membuat Organisasi Profesi Mati

Newswire
Senin, 03 Juli 2023 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
RUU Kesehatan Diklaim Tidak Membuat Organisasi Profesi Mati Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—RUU Kesehatan dinilai menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Adanya RUU tersebut tidak akan mematikan organisasi profesi. 

"Saya sebagai pengamat, organisasi profesi tidak akan mati, justru akan bisa semakin berkembang karena ada berbagai faktor yang berubah. Ada budaya yang akan berubah," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Laksono Trisnantoro dalam acara Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023). 

Advertisement

Menurutnya, otoritas kesehatan di Indonesia terdiri atas sejumlah komponen yakni unsur pemerintah di tataran kementerian hingga provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fungsi regulator.

Selain itu terdapat pula komponen organisasi profesi, rumah sakit, apotek, dan lainnya, sebagai fungsi operator, serta yang terakhir adalah fungsi pendanaan.

Baca juga: Ditarik Biaya Seragam Rp1,3 Juta saat Anaknya Diterima di SMP Negeri, Orang Tua Siswa: Tak Masalah!

"Pelaku layanan kesehatan ini memiliki fungsi bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," katanya.

Dia menyatakan, ketika menata hubungan antarpelaku layanan kesehatan, terdapat nilai dasar yang diyakini dan bersifat dinamis sesuai zamannya.

Berdasarkan dinamika sejarah, organisasi profesi di zaman kolonial hanya ada dokter lulusan Eropa dan dokter lulusan Hindia Belanda, sehingga fungsi regulator diberikan mutlak kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Sementara masyarakat tidak memiliki peran sama sekali.

"Untuk konteks dokter di masa itu belum ada kolegium dan konsil. Di Eropa sudah ada yang namanya kolegium, lebih tua dibanding organisasi profesi," katanya.

Dia melanjutkan Indonesia memperoleh lompatan besar saat muncul UU Praktik Kedokteran pada 2004 saat sebagian fungsi regulator diserahkan kepada masyarakat, melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berdiri sejak 1951.

Kewenangan yang dimaksud diantaranya membentuk kolegium tanpa ada intervensi pemerintah, diberi kewenangan memberi surat izin praktik, diberi kewenangan memberi sertifikat surat izin praktik, dan menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Organisasi Tunggal

Dalam UU Praktik Kedokteran, kata Laksono, IDI disebut sebagai organisasi tunggal. "Kalau disimpulkan, itu adalah power yang dimiliki organisasi profesi sejak hulu pendidikan sampai hilir di pelayanan," katanya.

Laksono yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM itu mengatakan akibat dari kondisi itu pemerintah yang harusnya berfungsi sebagai regulator jadi tidak mampu mengatasi masalah tertentu. Dia mencontohkan pemerataan dokter hingga menyelesaikan konflik internal organisasi.

Kehadiran RUU Kesehatan, kata Laksono, akan mengembalikan wewenang tersebut kepada pemerintah tanpa menghilangkan peran kolegium, KKI, dan organisasi profesi.

Wewenang yang dikembalikan ke pemerintah di antaranya pembentukan kolegium sehingga menjadi lebih independen, pemberian rekomendasi surat izin praktik, pemberian sertifikat satuan kredit partisipasi untuk menyelenggara pendidikan media terakreditasi, serta penentuan menjadi anggota KKI. "Organisasi profesi tidak lagi tunggal," katanya.

Menurut Laksono, kebijakan itu akan membuat organisasi profesi menjadi lebih berkembang karena lebih fokus bekerja untuk melayani anggotanya. Selain itu organisasi profesi juga dapat bekerja sama dengan pemerintah secara baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement