Ika Wonda Cetak Hat-Trick, MilkLife Strikers Bantai Wakil Singapura
Ika Wonda mencetak hat-trick saat MilkLife Strikers mengalahkan Lion City Sailors 6-1 pada laga pembuka Singa Cup 2026 di Singapura.
Cuaca ekstrem - ilustrasi/freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini atas potensi terjadinya hujan lebat disertai petir dan angin kencang, Jumat (30/6/2023). Potensi itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dipantau dalam laman bmkg.go,id, Jumat dini hari, hujan lebat disertai petir dan angin kencang antara lain terjadi di Provinsi Aceh, yakni di wilayah Simeulue, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Barat, Bener Meriah, Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan sekitarnya.
BACA JUGA: Awas Ada Peningkatan Persebaran Virus yang Mengancam saat El Nino, WHO Bersiap
Provinsi Bangka Belitung di wilayah Kab Bangka Tengah, Bangka Barat, dan sekitarnya. Jambi (Kab. Merangin dan Bungo), Bengkulu (Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur), Riau (Kab. Rokan Hulu, Kab. Kampar, Kab. Kuantan Singingi, dan Kota Pekanbaru).
Sumatra Barat (Kep. Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Payakumbuh, Solok Selatan), Sumatra Selatan (Ogan Ilir, Banyuasin, OKI, Musi Banyuasin, Muara Enim, Palembang, Lahat dan Pagaralam, OKU Selatan, Empat Lawang, Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara), Sumatra Utara (lereng timur dan pegunungan Sumatra Utara).
Lampung (Pesisir Barat, Pring Sewu, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara.), Banten (Kab. Lebak bagian tengah, Kab. Pandeglang bagian utara), DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta, Selatan dan Jakarta Timur).
Jawa Barat (Kab dan Kota Bogor, Kab dan Kota Sukabumi, Kab Cianjur, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab Cirebon, Kab Garut, Kab dan Kota Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kota Banjar dan Kab Pangandaran), Jawa Timur (Situbondo).
Kalimantan Barat (Melawi, Sambas, Bengkayang, Pontianak, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Singkawang, Mempawah, Landak, dan Kubu Raya), Kalimantan Selatan (Banjarbaru, Banjar, Balangan, Tabalong, Kotabaru, Tanah Bumbu), Kalimantan Tengah (Kab. Kotawaringin Barat bagian selatan, Sukamara, Kotawaringin Timur bagian selatan, Seruyan, dan Pulang Pisau bagian selatan), Kalimantan Timur (Muara Wahau, Long Bagun), Kalimantan Utara (Lumbis, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, dan sekitarnya).
Gorontalo (Gorontalo Utara dan sekitarnya), Sulawesi Barat (Kab. Mamasa meliputi Tabulahan, Aralle, Buntumalangka serta Kab, Mamuju meliputi Kalumpang, Bonehau, Kalukku, Papalang, Sampaga), Sulawesi Selatan (sebagian besar Sulsel), Sulawesi Tengah (Donggala), Sulawesi Utara (Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolmong, Bolmong Utara, Bolmong Timur, Bolmong Selatan).
Maluku (Kab. Buru Selatan, Seram bagian barat, Kab. Maluku Tengah), Maluku Utara (sebagian wilayah Maluku Utara), Bali (sebagian wilayah Bali), Nusa Tenggara Timur (Manggarai), Papua (Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Deiyai, Puncak, Lanny Jaya, Yahukimo dan Pegunungan Bintang), Papua Barat (Tambrauw, Manokwari, dan Peg. Arfak).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ika Wonda mencetak hat-trick saat MilkLife Strikers mengalahkan Lion City Sailors 6-1 pada laga pembuka Singa Cup 2026 di Singapura.
Polri melarang seluruh personel menggunakan vape di dalam maupun luar lingkungan kerja. Kebijakan berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Harga iPhone di iBox berubah pada November 2026. iPhone 15 dan 17e naik, sedangkan beberapa varian iPhone 18 Pro turun hingga Rp1 juta.
Aroma tanah basah setelah hujan disebut petrichor. Wangi khas ini berasal dari geosmin, bakteri tanah, minyak tumbuhan, dan proses jatuhnya air hujan.
Riset Pew Research menunjukkan 58 persen warga AS menganggap media sosial sebagai saluran penting untuk memperoleh berita dan informasi.
Radja Nainggolan dituntut dua tahun penjara dan denda Rp2,12 miliar di Belgia atas dugaan pencucian uang. Simak perkembangan kasusnya.