Advertisement

Tren Berkurban Online, Ini Hukum dan Tata Caranya

Sunartono
Rabu, 28 Juni 2023 - 23:17 WIB
Sunartono
Tren Berkurban Online, Ini Hukum dan Tata Caranya Foto ilustrasi platform kurban online yang saat ini menjadi tren. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kurban online saat ini menjadi salah satu tren seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat bisa melakukan kurban dengan mudah dan praktis serta jangkauan penyebaran daging kurban yang lebih luas.

Kurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi mampu. Selain hadis di atas hukum kurban juga dilandasi dari dalil Alquran, yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34.

Advertisement

“Dari kedua dalil itu, kurban merupakan ibadah yang sangat penting dilaksanakan karena memiliki dampak sosial. Bisa mengajarkan kita untuk peduli, terutama mereka yang tidak mampu atau berada di bawah garis kemiskinan,” kata Corporate Communication Dompet Dhuafa, Bani dalam rilisnya, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA : Ada Wabah PMK, Transaksi Kurban Online Diperkirakan

Adapun terkait hukum kurban online, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Hal ini karena di masa Nabi, teknologi belum berkembang pesat. Meski demikian hukum kurban online dapat ditelaah dari pendapat para ulama.

“Dalam menjalankan ibadah kurban online, terdapat beberapa pendapat para ulama, ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Namun mayoritas ulama membolehkan dengan alasan pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah,” ujarnya.

Ketika memutuskan melakukan kurban online, perlu memperhatikan tata cara tertentu dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, memastikan memilih platform yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam hal penyaluran daging kurban.

Kemudian memilih jenis hewan kurban yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan, dapat mengacu pada syariat Islam yang mengizinkan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Selanjutnya mentukan metode penyembelihan, dua metode penyembelihan yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau penyembelihan oleh lembaga yang ditunjuk oleh platform. Pastikan metode ini sesuai dengan syariat Islam.

“Setelah memilih hewan kurban dan metode penyembelihan, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di platform yang dipilih. Setelah penyembelihan selesai, pihak platform akan menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan. Hal ini memastikan bahwa kurban yang kita tunaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Ia mengatakan sejumlah manfaat dari kurban online antara lain menghindari kerumitan dan kelelahan dalam mencari hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging. Selain itu pendistribusian daging menjadi lebih luas.

BACA JUGA : Kisah Peternak Sleman Merawat Sapi Black Boss

“Ada transparansi dan akuntabilitas, dalam kurban online, pihak platform akan memberikan laporan yang terperinci mengenai proses kurban, mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penyaluran daging. Selain itu pemberdayaan ekonomi lokal, platform biasanya bekerja sama dengan peternak lokal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sama-sama Maju di Pilkada 2024, Komunikasi Kustini Dengan Danang Disebut Masih Tejalin Baik

Sleman
| Jum'at, 17 Mei 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement