Advertisement
Tren Berkurban Online, Ini Hukum dan Tata Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kurban online saat ini menjadi salah satu tren seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat bisa melakukan kurban dengan mudah dan praktis serta jangkauan penyebaran daging kurban yang lebih luas.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi mampu. Selain hadis di atas hukum kurban juga dilandasi dari dalil Alquran, yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34.
Advertisement
“Dari kedua dalil itu, kurban merupakan ibadah yang sangat penting dilaksanakan karena memiliki dampak sosial. Bisa mengajarkan kita untuk peduli, terutama mereka yang tidak mampu atau berada di bawah garis kemiskinan,” kata Corporate Communication Dompet Dhuafa, Bani dalam rilisnya, Rabu (28/6/2023).
BACA JUGA : Ada Wabah PMK, Transaksi Kurban Online Diperkirakan
Adapun terkait hukum kurban online, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Hal ini karena di masa Nabi, teknologi belum berkembang pesat. Meski demikian hukum kurban online dapat ditelaah dari pendapat para ulama.
“Dalam menjalankan ibadah kurban online, terdapat beberapa pendapat para ulama, ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Namun mayoritas ulama membolehkan dengan alasan pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah,” ujarnya.
Ketika memutuskan melakukan kurban online, perlu memperhatikan tata cara tertentu dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, memastikan memilih platform yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam hal penyaluran daging kurban.
Kemudian memilih jenis hewan kurban yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan, dapat mengacu pada syariat Islam yang mengizinkan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Selanjutnya mentukan metode penyembelihan, dua metode penyembelihan yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau penyembelihan oleh lembaga yang ditunjuk oleh platform. Pastikan metode ini sesuai dengan syariat Islam.
“Setelah memilih hewan kurban dan metode penyembelihan, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di platform yang dipilih. Setelah penyembelihan selesai, pihak platform akan menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan. Hal ini memastikan bahwa kurban yang kita tunaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ia mengatakan sejumlah manfaat dari kurban online antara lain menghindari kerumitan dan kelelahan dalam mencari hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging. Selain itu pendistribusian daging menjadi lebih luas.
BACA JUGA : Kisah Peternak Sleman Merawat Sapi Black Boss
“Ada transparansi dan akuntabilitas, dalam kurban online, pihak platform akan memberikan laporan yang terperinci mengenai proses kurban, mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penyaluran daging. Selain itu pemberdayaan ekonomi lokal, platform biasanya bekerja sama dengan peternak lokal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Polri untuk Tuntut Keadilan
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Sejarah dan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
Advertisement
Advertisement