Advertisement
Tren Berkurban Online, Ini Hukum dan Tata Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kurban online saat ini menjadi salah satu tren seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat bisa melakukan kurban dengan mudah dan praktis serta jangkauan penyebaran daging kurban yang lebih luas.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi mampu. Selain hadis di atas hukum kurban juga dilandasi dari dalil Alquran, yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34.
Advertisement
“Dari kedua dalil itu, kurban merupakan ibadah yang sangat penting dilaksanakan karena memiliki dampak sosial. Bisa mengajarkan kita untuk peduli, terutama mereka yang tidak mampu atau berada di bawah garis kemiskinan,” kata Corporate Communication Dompet Dhuafa, Bani dalam rilisnya, Rabu (28/6/2023).
BACA JUGA : Ada Wabah PMK, Transaksi Kurban Online Diperkirakan
Adapun terkait hukum kurban online, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Hal ini karena di masa Nabi, teknologi belum berkembang pesat. Meski demikian hukum kurban online dapat ditelaah dari pendapat para ulama.
“Dalam menjalankan ibadah kurban online, terdapat beberapa pendapat para ulama, ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Namun mayoritas ulama membolehkan dengan alasan pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah,” ujarnya.
Ketika memutuskan melakukan kurban online, perlu memperhatikan tata cara tertentu dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, memastikan memilih platform yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam hal penyaluran daging kurban.
Kemudian memilih jenis hewan kurban yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan, dapat mengacu pada syariat Islam yang mengizinkan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Selanjutnya mentukan metode penyembelihan, dua metode penyembelihan yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau penyembelihan oleh lembaga yang ditunjuk oleh platform. Pastikan metode ini sesuai dengan syariat Islam.
“Setelah memilih hewan kurban dan metode penyembelihan, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di platform yang dipilih. Setelah penyembelihan selesai, pihak platform akan menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan. Hal ini memastikan bahwa kurban yang kita tunaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ia mengatakan sejumlah manfaat dari kurban online antara lain menghindari kerumitan dan kelelahan dalam mencari hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging. Selain itu pendistribusian daging menjadi lebih luas.
BACA JUGA : Kisah Peternak Sleman Merawat Sapi Black Boss
“Ada transparansi dan akuntabilitas, dalam kurban online, pihak platform akan memberikan laporan yang terperinci mengenai proses kurban, mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penyaluran daging. Selain itu pemberdayaan ekonomi lokal, platform biasanya bekerja sama dengan peternak lokal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement