Advertisement
Tren Berkurban Online, Ini Hukum dan Tata Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kurban online saat ini menjadi salah satu tren seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat bisa melakukan kurban dengan mudah dan praktis serta jangkauan penyebaran daging kurban yang lebih luas.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi mampu. Selain hadis di atas hukum kurban juga dilandasi dari dalil Alquran, yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34.
Advertisement
“Dari kedua dalil itu, kurban merupakan ibadah yang sangat penting dilaksanakan karena memiliki dampak sosial. Bisa mengajarkan kita untuk peduli, terutama mereka yang tidak mampu atau berada di bawah garis kemiskinan,” kata Corporate Communication Dompet Dhuafa, Bani dalam rilisnya, Rabu (28/6/2023).
BACA JUGA : Ada Wabah PMK, Transaksi Kurban Online Diperkirakan
Adapun terkait hukum kurban online, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Hal ini karena di masa Nabi, teknologi belum berkembang pesat. Meski demikian hukum kurban online dapat ditelaah dari pendapat para ulama.
“Dalam menjalankan ibadah kurban online, terdapat beberapa pendapat para ulama, ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Namun mayoritas ulama membolehkan dengan alasan pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah,” ujarnya.
Ketika memutuskan melakukan kurban online, perlu memperhatikan tata cara tertentu dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, memastikan memilih platform yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam hal penyaluran daging kurban.
Kemudian memilih jenis hewan kurban yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan, dapat mengacu pada syariat Islam yang mengizinkan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Selanjutnya mentukan metode penyembelihan, dua metode penyembelihan yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau penyembelihan oleh lembaga yang ditunjuk oleh platform. Pastikan metode ini sesuai dengan syariat Islam.
“Setelah memilih hewan kurban dan metode penyembelihan, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di platform yang dipilih. Setelah penyembelihan selesai, pihak platform akan menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan. Hal ini memastikan bahwa kurban yang kita tunaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ia mengatakan sejumlah manfaat dari kurban online antara lain menghindari kerumitan dan kelelahan dalam mencari hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging. Selain itu pendistribusian daging menjadi lebih luas.
BACA JUGA : Kisah Peternak Sleman Merawat Sapi Black Boss
“Ada transparansi dan akuntabilitas, dalam kurban online, pihak platform akan memberikan laporan yang terperinci mengenai proses kurban, mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penyaluran daging. Selain itu pemberdayaan ekonomi lokal, platform biasanya bekerja sama dengan peternak lokal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Sama-sama Maju di Pilkada 2024, Komunikasi Kustini Dengan Danang Disebut Masih Tejalin Baik
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Palang Merah Indonesia Siap Kirim 500 Tenda ke Gaza
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko
- Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Advertisement