Gibran Tinjau RSUD Fatimah Az-Zahra, Layanan Jantung Jadi Sorotan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau RSUD Fatimah Az-Zahra di Palembang untuk memastikan penguatan layanan kesehatan masyarakat.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot satu pegawai di unit kerja administrasi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dugaan penyelewengan tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
BACA JUGA: PBB Mengganti Bendera Anggotanya dengan Bendera Pelangi, Ini Faktanya
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Cahya.
Atas temuan tersebut KPK kemudian mengambil sejumlah langkah yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan KPK.
"Penanganan perkara ini pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat dan teman teman semuanya sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang di kecualikan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau RSUD Fatimah Az-Zahra di Palembang untuk memastikan penguatan layanan kesehatan masyarakat.
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memperluas pengawasan pajak hingga tingkat desa dengan dukungan teknologi digital, web scraping, remote sensing, serta jejarin
5 bahasa tubuh yang kerap dikaitkan dengan kebohongan: pola bicara berubah, ucapan tak selaras, isyarat wajah, senyum palsu, dan sentuhan hidung.
Piala Dunia 2026 di Meksiko ternyata hanya memberi dampak ekonomi terbatas. Pertumbuhan, konsumsi rumah tangga, hingga sektor hotel belum menunjukkan lonjakan.
Trump Media menawarkan akses lebih cepat ke unggahan Donald Trump di Truth Social dengan tarif Rp1,7 miliar per bulan. Skema ini memicu kritik soal.
Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti pada haji khusus. Jamaah kini hanya bisa berangkat sesuai nomor urut porsi untuk mencegah