Pernah Melanggar Izin Keimigrasian Arab Saudi, 5 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lima calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz atau Bandar Udara Madinah dan Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz mengaku mendapat informasi bahwa satu di antara mereka yang dipulangkan itu pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan visa ziarah pada tahun 2018. Para calon haji yang dipulangkan dalam waktu yang berbeda.
Advertisement
"(Pelanggar keimigrasian) Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tak boleh balik ke Arab Saudi," kata Abdul Aziz di Mekah, Sabtu (24/6/2023).
BACA JUGA: Kloter Terakhir Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci
Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengaku belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.
Namun, menurut dia, biasanya orang yang pernah bermasalah terkait dengan keimigrasian dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Saat ini, menurut dia, kelima calon haji Indonesia itu sudah berada di Tanah Air.
"Mereka sudah kembali ke Tanah Air. Mereka 'kan tidak boleh masuk jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke Tanah Air," kata Eko Hartono.
BACA JUGA: Haji Indonesia Diminta Tidak Foto Berlebihan di Masjidil Haram
Menurut Eko kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
"Termasuk umrah juga kemarin ada juga jemaah umrah yang begitu datang dipulangkan juga. Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal," kata Eko.
Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement