Advertisement

2 Kementerian Rawan Korupsi, KPK Sebut Berbagai Modus yang Kerap Dilakukan

Dany Saputra
Selasa, 13 Juni 2023 - 21:37 WIB
Maya Herawati
2 Kementerian Rawan Korupsi, KPK Sebut Berbagai Modus yang Kerap Dilakukan Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM masih rawan korupsi berkaca dari konflik kepentingan para pegawai hingga pejabatnya.

Konflik kepentingan yang dimaksud yakni kepemilikan bisnis atau usaha para PNS atau pejabat terkait, yang bersinggungan dengan sektor maupun tanggung jawab kementerian/lembaga.

Advertisement

Dugaan tersebut berawal dari temuan atas banyaknya PNS Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan kepemilikan jenis usaha yang bersinggungan dengan tanggung jawab mereka di kementerian tersebut.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Kemenhub dan Kementerian ESDM merupakan kementerian/lembaga yang di dalamnya rawan terjadi perdagangan pengaruh atau trading in influence.

"Kementerian Perhubungan mau kita lihat, karena ada Ditjen Perhubungan Luat dan Darat. ESDM juga karena dia ada urusan dengan perizinan-perizinan perusahaan tambang gitu ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," terangnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Modus-modus yang sering ditemui KPK, lanjut Pahala, yakni di mana para PNS maupun pejabat di kementerian itu memiliki saham di perusahaan yang bergerak di sektor yang terkait.

Tidak hanya itu, kerawanan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kementerian-kementerian tersebut juga bisa terjadi apabila PNS/pejabat kementerian/lembaga itu menjalani usaha konsultan untuk sektor terkait.

Contoh teranyar yakni mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang kini menjadi tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Rafael ternyata juga memiliki perusahaan konsultan pajak.

Sementara itu, modus yang bisa ditemukan di Kementerian ESDM yakni ketika misalnya pegawai memilik usaha tambang maupun hanya menyediakan jasa konsultasi terkait.

"Ada [pihak yang] beralasan, 'saya hanya jasa konsultan'. Misalnya, dia [PNS ESDM] tidak punya tambang, tetapi punya jasa konsultan, dan itu tidak boleh," jelas Pahala.

Di sisi lain, KPK menilai modus korupsi akibat perdagangan pengaruh juga bisa terjadi di Kemenhub. Titik masalahnya diduga berasal dari pengurusan izin jasa transportasi, khususnya darat dan laut.

Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam modus tersebut, jelas Pahala, biasanya membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) agar memiliki legalitas. Padahal, dia merupakan pegawai dalam kementerian/lembaga yang mengurus perizinan tersebut.

"Buat LHKPN jadi susah nih kalau dia bikin PT berarti transaksinya di PT, bukan dia [pribadi]. Maka itu dari pada kita susah, orang bikin PT, mending kita akan rekomendasikan [pemantauan kepada dua kementerian]," terang Pahala.

Pahala mengatakan bahwa beberapa pegawai dari Kemenhub dan ESDM sebelumnya sudah pernah diminta klarifikasi terkait dengan kepemilikan saham di perusahaan. Mereka diundang ke KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA: Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya

"[Beberapa pegawai] di Ditjen Minerba [sudah dipanggil]. Kemenhub juga sudah ada kemarin yang dari Perhubungan Laut. Sudah ada yang dipanggil. Jadi kita belajar dari situ, kita perlebar [pemantauannya] karena pola-pola ini yang mesti kita cegah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menemukan ada 134 pegawai Ditjen Pajak dan 28 pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Beberapa di antaranya ditemukan memiliki perusahaan yang berkaitan dengan kementerian mereka.

Dari 134 pegawai pajak, tiga orang ditemukan memiliki perusahaan konsultan pajak. Mereka sudah dipanggil untuk mengklarifikasi LHKPN. Sementara itu, dari 28 pegawai Bea Cukai, hanya satu yang dipanggil lantaran memiliki perusahaan freight forwarder.

Pemeriksaan LHKPN mereka sekaligus proses klarifikasi yang dilakukan terhadap mereka sudah dirampungkan, dan tindak lanjutnya yakni diserahkan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

KPK merekomendasikan agar kementerian meminta pegawainya menutup perusahaan atau keluar dari perusahaan tersebut, guna menghindari konflik kepentingan.

"Ke depan ini jangan ada lagi kerja sama begini-begini. Walaupun dia tidak terbukti [konflik kepentingan], tetap tidak sehat ini," terang Pahala secara terpisah. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perubahan Suhu Ekstrem, Dalam Lima Hari Ada 485 Kasus ISPA di Jogja

Jogja
| Senin, 21 Oktober 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement