Advertisement
Polda Jateng Ungkap Korban TPPO Capai 1.305 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya dalam sepekan terakhir. Dari puluhan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.305 orang.
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap TPPO di Pemalang Korban 447 Orang
Advertisement
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengatakan ada 33 tersangka yang telah diamankan terdiri dari 10 orang masuk perusahaan dan 23 lainya perorangan.
Modus mereka mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), pekerja rumah tangga (PRT), dan buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah.
“26 kasus ini adalah kegiatan intensif selama sepekan, dari 6 Juni sampai 12 Juni 2023. Peristiwanya tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Ada Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal, dan Banjarnegara,” kata Brigjen Pol. Abiyoso saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).
Kasus TPPO ini, terang Wakapolda, telah memakan korban hingga 1.305 orang. Sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke laur negeri dan 168 orang lainya belum diberangkatkan.
“Motif semua sama. Mencari keuntungan dengan menjanjikan bekerja di luar negeri. Namun proses pemberangkatanya menyalahi aturan, visa dan paspor tidak sesuai, yaitu wisata bukan pekerja,” terangnya.
Wakapolda berharap masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri. Mengingat, salah satu persyaratan adalah memiliki keterampilan.
“Di kasus ini, banyak yang belum mendapat pelatihan langsung berangkat ke tujuan. Begitu sampai, mereka tidak punya keterampilan yang dibutuhkan, sehingga ada yang bekerja tak sesuai janji,” ungkapnya.
Salah satu tersangka asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Joko, 39, berperan sebagai pelatih bahasa bagi masyarakat yang telah dijanjikan berangkat ke luar negeri. Kendati berperan, ia mengaku tak tahu bila terlibat dalam kasus TPPO.
“Saudara Edi yang menjanjikan berangkat ke luar negeri. Saya hanya melatih bahasa Inggris. Terus dijanjikan cashback Rp2 juta untuk satu orang yang berhasil berangkat. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” akunya yang sudah terlibat sejak 2021.
Sekadar informasi, para tersangka terancam pasal UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement