SHOW Token Siapkan Dana Rp1,6 Triliun untuk Industri Film Indonesia
SHOW Token mengalokasikan pendanaan US$100 juta untuk industri film Indonesia melalui teknologi blockchain dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023, Kamis (26/1/2023). Dok Youtube Kemenko Perekonomian.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri. Salah satu poin penting adalah mencabut kewajiban menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum, seperti naik Commuter Line, MRT hingga TransJakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut dikutip, Sabtu (10/6/2023).
BACA JUGA : Makin Longgar, Kewajiban Pakai Masker Hanya Berlaku
Lebih jelas dan lebih lengkapnya, berikut ini isi Surat Edaran No.1/2023 Satgas Covid-19 tersebut:
Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
BACA JUGA : Pelonggaran Masker Perlu Persiapan Ubah Perilaku
2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
SHOW Token mengalokasikan pendanaan US$100 juta untuk industri film Indonesia melalui teknologi blockchain dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif.
Pemda DIY mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya video AI yang mencatut Sri Sultan Hamengku Buwono X dan diduga bermuatan penipuan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 23 Juli 2026 digelar di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo. Simak lokasi, jam layanan, dan persyaratannya.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Kamis 23 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 23 Juli 2026 digelar di MPP. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja Kamis 23 Juli 2026 cerah di seluruh wilayah DIY. Waspadai bediding, dehidrasi, dan risiko kebakaran lahan.