Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru! Pelaku Perjalanan Kini Tak Wajib Pakai Masker

Anitana Widya Puspa
Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:37 WIB
Sunartono
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru! Pelaku Perjalanan Kini Tak Wajib Pakai Masker Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023, Kamis (26/1 - 2023). Dok Youtube Kemenko Perekonomian.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri. Salah satu poin penting adalah mencabut kewajiban menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum, seperti naik Commuter Line, MRT hingga TransJakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.

Advertisement

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut dikutip, Sabtu (10/6/2023).

BACA JUGA : Makin Longgar, Kewajiban Pakai Masker Hanya Berlaku

Lebih jelas dan lebih lengkapnya, berikut ini isi Surat Edaran No.1/2023 Satgas Covid-19 tersebut:

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

BACA JUGA : Pelonggaran Masker Perlu Persiapan Ubah Perilaku

2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

12 Kampung Jadi Kampung Panca Tertib Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement