Advertisement
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee
BPOM sita obar ilegal lewat jual beli online. Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee, marketplace asal Singapura buka suara terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) terkait obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online.
BPOM mengatakan adanya penjualan obat dan makanan illegal dari Shopee dengan akun “apotik_resmi”. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat ilegal dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi Rp10 miliar.
Advertisement
Juru Bicara Shopee Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan Shopee tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform marketplace tersebut.
"Kami juga mengharuskan seluruh penjual mengikuti perundangan-undangan yang ada, serta aturan yang berlaku di platform kami. Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," ujar Juru Bicara dalam keterangan yang diterima JIBI/Bisnis, Kamis (8/6/2023)
BACA JUGA
Shopee memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform Shoppe. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning dan juga memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” ujar Penny.
Adapun, mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
- UNY Wisuda 1.510 Lulusan, Rektor Tekankan Prestasi dan Mutu Alumni
- Menteri Nusron Tekankan Spirit Kemanusiaan dalam Perayaan Natal
- Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
- Kost Jogja di Area Tenang hingga Ramai, Ini 5 Pilihan Daerahnya
- Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Kos Solo Tetangga Sendiri
- Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
Advertisement
Advertisement




