Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Pembentukan BPUPKI hingga Pidato Bung Karno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni yang jatuh pada, Rabu (1/6/2023). Dalam prosesnya tentunya momentum sakral tersebut memiliki sejarahnya tersendiri. Lahirnya Pancasila merupakan dampak dari judul pidato yang disampaikan oleh Presiden ke-1 RI Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Dalam pidato tersebut, rumusan awal Pancasila dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. BPUPKI pada dasarnya merupakan tonggak sejarah kemerdekaan untuk Indonesia. Padahal, badan yang juga dinamai Dokuritsu Junbi Chōsa-kai ini awalnya dibentuk oleh Jepang.
Advertisement
BACA JUGA : Kumpulan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023
Jepang berharap dukungan rakyat Indonesia menjelang kekalahan tentara Kekaisaran negara tersebut di akhir Perang Pasifik. Jepang juga menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia dengan dibentuknya BPUPKI.
Namun bagi Indonesia, tujuan utama dibentuknya BPUPKI ini untuk kedaulatan negara. Badan tersebut menggelar sidang pertamanya pada 29 Mei 1946 dan membahas dasar negara. Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta, yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh anggota BPUPKI.
BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Soekarno tersebut.
Dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi, akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945.
Hingga kini, Pancasila digunakan sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia. Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi negara, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, cita-cita dan tujuan negara.
Adapun kelima sila dalam Pancasila yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement