Advertisement
Resmi, Relawan Rumah Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Relawan Rumah Jokowi saat medeklarasikan dukungannya kepada bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024, di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Antara/ist - Humas Rumah Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dukungan terhadap bakal calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo bertambah. Relawan Rumah Jokowi mendeklarasikan dukungannya kepada Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024, Rabu (31/5/20223).
Menurut Ketua Umum Rumah Jokowi Yonathan Yongki, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, dukungan tersebut diberikan oleh pihaknya karena mereka menilai Ganjar merupakan sosok pemimpin yang mampu menjamin pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Advertisement
"Kami menyimpulkan pemimpin yang menjamin akan terjadinya pembangunan yang berkelanjutan adalah Ganjar Pranowo sehingga seluruh pendukung perwakilan Jokowi akan mendukung secara penuh Ganjar Pranowo," kata Yongki usai pendeklarasian dukungan Rumah Jokowi terhadap Ganjar di Pilpres 2024, di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan yang sama, Yonathan menyampaikan aspirasi dari Relawan Rumah Jokowi merasa keberatan jika Ganjar dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
Meskipun begitu, ia mengatakan Relawan Rumah Jokowi akan tetap mendukung Ganjar apabila pada akhirnya Prabowo ditunjuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya.
"Kami yang berkumpul di sini basisnya adalah kemandirian dan program. Urusan pencapresan atau cawapres secara langsung itu bukan urusan kami. Ganjar sudah diusung oleh PDIP dan menurut kami bisa terima dan mendukung untuk menyukseskannya," ujar dia.
Jadwal KPU
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
- Buruh di DIY Desak Revisi UMP 2026, Tuntut Minimal Upah Rp4 Juta
- Empat Nama Indonesia Kuasai Daftar Taipan 2026 di Asia Tenggara
- Aceh Timur Terendam Lagi, Lima Kecamatan Dilanda Banjir
- Longsor Susulan Sempat Tutup Akses Warga Wonolelo Pleret Bantul
- Pembiayaan APBN 2025 Tembus Rp744 Triliun
- Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil di Dlingo Bantul
Advertisement
Advertisement





