Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan hal terkait gaji ke-13 yang akan turun mulai 5 Juni 2023, salah satunya besaran yang tidak full atau tidak 100 persen.
BACA JUGA: Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Kemenkeu Siapkan Anggaran Besar
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seiring dengan ekonomi Indonesia yang terus membaik setelah pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian aparatur negara.
Aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN.
Berikut hal yang berkaitan dengan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini
1. Jadwal Pencairan
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan pihaknya akan membuka pengajuan untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023
“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Pencairan pun akan dilakukan mengikuti jadwal perbankan terakit. Tri mengatakan bila pengajuan pencairan dilakukan pada pagi hari, sangat mungkin gaji ke-13 dapat cair pada hari yang sama.
2. Besaran
Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini sama dengan yang diberikan pada 2022, namun belum penuh seperti yang dibayarkan sebelum era Covid-19.
3. Komponen Baru
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.
4. Gaji ke-13 Tidak 100 Persen
Bila melihat dari sisi besaran gaji ke-13, nyatanya belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh.
Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tenatanga global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
5. Anggaran sama dengan THR
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 ini.
Alokasi lainnya sebesar Rp11,7 triliun bagi K/L ASN pusat, dana alokasi umum (DAU) untuk ASN daerah senilai Rp17,4 triliun.
Selain itu, tunjangan bagi pensiunan senilai Rp9,8 triliun yang bersumber dari pos bendahara umum.
Pemerintah pusat juga akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, terkait adanya komponen baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement