Advertisement
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Langsung Berlaku untuk Periode Saat Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi tahun,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
BACA JUGA: Berdiri di atas Tanah Kas Desa, Resto di Gunungkidul Dibongkar Pemilik
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Bertentangan dengan UUD 1945
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023).
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
RSUD Sleman Tegaskan Ambulans Relawan Tak Dikenai Tarif Parkir
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Taylor Swift Pecahkan Rekor Termuda Masuk Songwriters Hall of Fame
- New Jersey Wajibkan SIM dan Helm DOT bagi Pengendara Sepeda Listrik
- Liga Europa Matchday 7 Jadi Penentu Tiket Langsung 16 Besar
- Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor
- LPDP Buka Beasiswa 2026, Siapkan 5.750 Kuota SDM Unggul Bidang STEM
- Tony Iommi Lelang Gibson SG Rp1,08 Miliar Demi Pusat Kanker
- Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Teken Piagam
Advertisement
Advertisement



