Advertisement
Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial 2020-2021. Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Adapun KPK telah mengungkap satu identitas tersangka dari kasus tersebut yakni mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo. Dia mengatakan bahwa ada lebih dari satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Kendati tak menyebut namanya secara langsung, secara terpisah Ali mengonfirmasi bahwa satu nama tersangka yang sudah ditetapkan merupakan nama yang sudah berseliweran di pemberitaan media sebelumnya.
Kuncoro juga sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau kemudian teman-teman membaca pemberitaan ada satu nama yang sudah beredar bahwa dia tersangka, kami konfirmasi itu betul. Satu di antaranya," terang Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Untuk diketahui, KPK telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya dikonfirmasi yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo.
Pengajuan cegah tersebut untuk enam bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan. Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).
Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK. (Sumber: Bisnis.com)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Maret 2026, Tarif Rp12.000
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Imbas Perang AS-Israel Melawan Iran, Cek di Sini
- Imigrasi Ngurah Rai Antisipasi Overstay WNA Akibat Perang Timur Tengah
- Harga BBM Pertamax dan Dex Series Naik Mulai 1 Maret 2026
- Stok Masih Langka Harga BBM Shell 1 Maret 2026 Naik
- Stafsus Komdigi Alfreno Kautsar Jembatani Startup dan Kaum Muda
- Pasokan Gas Elpiji 3 Kg DIY Ditingkatkan Jelang Lebaran 2026
- Profil Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
Advertisement
Advertisement







