Advertisement
Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa 3 Pegawai Bea Cukai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi. Ketiganya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan selain tiga pegawai Bea Cukai tersebut, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta; sehingga total ada empat saksi yang diperiksa.
Advertisement
"Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka Penerima Suap
Dia menyebutkan tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa itu ialah EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta ialah berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.
Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
BACA JUGA: Disorot Pencucian Uang Rp189 Triliun, Bea Cukai Bahas Integritas Pelayanan Publik
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditas emas tersebut, Rabu (29/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ombudsman RI DIY: Pengganti ASPD Jangan Dijadikan Indikator PPDB agar Siswa Tidak Terbebani
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Survei Y-Publica, 80,3% Puas Kinerja Jokowi
- Golkar dan Gerindra Dirumorkan Bakal Merapat ke Barisan Ganjar Pranowo
- Kementerian Keuangan Bantah Kritikan JK Soal Utang Negara, Ini 10 Faktanya
- Jangan Diam, Sandiaga Diminta Segera Respons Kasus Bule Langgar Etika di Bali
- Jaring Pemilih Pemula, Ganjar Mulai Dalami Karakter Gen Z
- Diresmikan 2 Juni, KRI Bung Karno Punya Persenjataan Lebih Lengkap
- Jual Beli Mobil Bekas L300 Nggak Pernah Rugi, Kini Banyak Dilirik Milenial
Advertisement
Advertisement