Advertisement
Peran Korporasi dalam Kasus Rafael Alun akan Diusut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut peran korporasi dalam kasus pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Tengok Kompleks Rumah Rafael Alun yang Katanya Digeledah KPK
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa hal tersebut turut menjadi fokus dari para penyidik lembaga antirasuah.
Sekadar informasi, mantan pejabat pajak Rafael Alun diduga menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Alex menyebut penyidik bakal turut mengusut adanya keterlibatan korporasi yang menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak milik ayah Mario Dandy itu.
"Yang akan didalami perusahaan apa saja yang menggunakan kantor konsultan yang dikendalikan saudara RAT [Rafael]. Apakah kantor konsultan itu bekerja profesional, atau hanya sebatas misalnya untuk menampung uang-uang gratifikasi dengan dibungkus seolah-olah itu sebagai uang jasa pemberian konsultasi," ucapnya, dikutip Kamis (18/5/2023).
Seperti diketahui, KPK saat ini tidak hanya melakukan proses penyidikan terhadap dugaan gratifikasi Rafael. Lembaga tersebut juga tengah mengusut dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael, bersumber dari hasil gratifikasi pemeriksaan pajak.
Di sisi lain, Alex turut menyoroti unsur konflik kepentingan atau conflict of interest yakni seorang pemeriksa pajak yang memiliki perusahaan konsultan dalam bidang yang sama. Berdasarkan konstruksi perkara Rafael, ayah Mario Dandy itu merupakan beneficial owner perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Tidak boleh seorang pegawai pajak kemudian dia juga bertindak sebagai konsultan, meskipun mungkin di dalam operasionalnya dia tidak secara langsung terlibat dalam pengurusan kantor konsultan pajak itu," tutur Alex, yang juga merupakan lulusan STAN.
Oleh karena itu, KPK menyatakan bakal mengusut keterlibatan korporasi yang ada dalam pusaran kasus rasuah yang diduga dilakukan Rafael. Semua tergantung dari hasil proses penyidikan maupun penuntutan.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan bahwa akan mengusut tidak hanya subyek hukum perorangan, namun juga korporasi apabila adanya dugaan keterlibatan.
"Apabila kita melihat bahwa memang korporasi itu dijadikan sebuah alat, tentunya kita akan menetapkan korporasi sebagai subjek dari tindak pidana atau kita akan menetapkan korporasi tersebut, menaikkan korporasinya [ke tahap penyidikan]," ucapnya secara terpisah beberapa waktu lalu.
Asep pun juga tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak kementerian/lembaga yang berada di pusaran kasus Rafael, termasuk di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Siapapun, kemudian bekerja di mana pun, tentunya kita akan kita telusuri apabila ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yg saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," ucapnya.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement