Advertisement
Peran Korporasi dalam Kasus Rafael Alun akan Diusut
Rafael Alun Trisambodo - KPP PMA Dua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut peran korporasi dalam kasus pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Tengok Kompleks Rumah Rafael Alun yang Katanya Digeledah KPK
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa hal tersebut turut menjadi fokus dari para penyidik lembaga antirasuah.
Sekadar informasi, mantan pejabat pajak Rafael Alun diduga menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Alex menyebut penyidik bakal turut mengusut adanya keterlibatan korporasi yang menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak milik ayah Mario Dandy itu.
"Yang akan didalami perusahaan apa saja yang menggunakan kantor konsultan yang dikendalikan saudara RAT [Rafael]. Apakah kantor konsultan itu bekerja profesional, atau hanya sebatas misalnya untuk menampung uang-uang gratifikasi dengan dibungkus seolah-olah itu sebagai uang jasa pemberian konsultasi," ucapnya, dikutip Kamis (18/5/2023).
Seperti diketahui, KPK saat ini tidak hanya melakukan proses penyidikan terhadap dugaan gratifikasi Rafael. Lembaga tersebut juga tengah mengusut dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael, bersumber dari hasil gratifikasi pemeriksaan pajak.
Di sisi lain, Alex turut menyoroti unsur konflik kepentingan atau conflict of interest yakni seorang pemeriksa pajak yang memiliki perusahaan konsultan dalam bidang yang sama. Berdasarkan konstruksi perkara Rafael, ayah Mario Dandy itu merupakan beneficial owner perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Tidak boleh seorang pegawai pajak kemudian dia juga bertindak sebagai konsultan, meskipun mungkin di dalam operasionalnya dia tidak secara langsung terlibat dalam pengurusan kantor konsultan pajak itu," tutur Alex, yang juga merupakan lulusan STAN.
Oleh karena itu, KPK menyatakan bakal mengusut keterlibatan korporasi yang ada dalam pusaran kasus rasuah yang diduga dilakukan Rafael. Semua tergantung dari hasil proses penyidikan maupun penuntutan.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan bahwa akan mengusut tidak hanya subyek hukum perorangan, namun juga korporasi apabila adanya dugaan keterlibatan.
"Apabila kita melihat bahwa memang korporasi itu dijadikan sebuah alat, tentunya kita akan menetapkan korporasi sebagai subjek dari tindak pidana atau kita akan menetapkan korporasi tersebut, menaikkan korporasinya [ke tahap penyidikan]," ucapnya secara terpisah beberapa waktu lalu.
Asep pun juga tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak kementerian/lembaga yang berada di pusaran kasus Rafael, termasuk di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Siapapun, kemudian bekerja di mana pun, tentunya kita akan kita telusuri apabila ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yg saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," ucapnya.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Avatar: Fire and Ash Puncaki Box Office, Raih Rp573 Miliar
- Hokky Caraka Cetak Brace, Persita Gilas Persik 3-0
- Jadwal dan Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta
- PSM vs Malut United 0-1: Gol Cepat David da Silva Antar 3 Besar
- Malaysia Gelar Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja
- SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
- Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat
Advertisement
Advertisement



