Advertisement
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan lewat Pansus
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 - Bisnis/Aprianus Doni Tolok
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA–Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memprediksi, pembahasan RUU Perampasan Aset akan melalui pansus khusus (pansus).
Pacul menjelaskan, DPR sejak awal Mei memang sudah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset. Mesi begitu, surpres itu belum sempat dibacakan dalam rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (16/5/2023).
Advertisement
Menurutnya, surpres baru akan dibacakan pada rapat paripurna terdekat. Setelah itu, pimpinan DPR melakukan rapat untuk membahas surpres itu.
Selanjutnya, dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Perampasan Aset itu. Pacul berpendapat, jika dilihat dari materi beleid itu maka Komisi III dan Komisi XI DPR yang akan membahasnya.
Komisi III membahas persoalan hukumnya sedangkan Komisi XI menyangkut persoalan keuangannya. Oleh sebab itu, Pacul mengatakan kemungkinan besar akan dibentuk pansus karena yang pembahasan lintas komisi.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
“Pasti Pansus, tapi pembagian kerjanya apakah Komisi III semuanya atau dengan Komisi XI,” jelas Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus dibahas secara detail. Menurutnya, beleid ini akan berdampak banyak ke jalannya negara ke depan.
Dia mencontohkan materi Pasal 5 dan 6. Diketahui, dalam draf RUU Perampasan Aset dua pasal itu mengatur soal jenis dan nilai aset tindak pidana yang dapat dirampas.
“Kau baca, Pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang,” ujar politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyoroti pasal terkait lembaga yang berhak mengelola aset sitaan, entah itu Kementerian Keuangan, Kepolisian, atau Kejaksaan.
Arsul mengatakan, dalam pembahasannya nanti DPR akan meminta pendapat dari para ahli terutama yang mengerti tentang administrasi dan manajemen pemerintahan terkait lembaga yang paling berhak mengelola aset sitaan.
“Kita memang juga tidak ingin juga terulang ketika seperti revisi Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana waktu itu kan tarik-menarik ya soal siapa yang mengundangkan antara Setneg dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Ketua DPR Puan Maharani juga sudah menegaskan, meski surpres RUU Perampasan Aset belum dibacakan dalam rapat paripurna namun akan segara bahas dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya secepatnya, karena sudah terima surpres-nya. Nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/5/2023). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 21 Januari 2026
- Konsumsi Warga Kulonprogo Terendah se-DIY
- Frederic Injai Berpeluang Perkuat PSS Saat Menjamu Barito Putera
- KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 21 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



