BKPM Ungkap Penyebab Lelang Sistem OSS Rp26,46 Miliar Gagal
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Harianjogja, JAKARTA–Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memprediksi, pembahasan RUU Perampasan Aset akan melalui pansus khusus (pansus).
Pacul menjelaskan, DPR sejak awal Mei memang sudah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset. Mesi begitu, surpres itu belum sempat dibacakan dalam rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, surpres baru akan dibacakan pada rapat paripurna terdekat. Setelah itu, pimpinan DPR melakukan rapat untuk membahas surpres itu.
Selanjutnya, dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Perampasan Aset itu. Pacul berpendapat, jika dilihat dari materi beleid itu maka Komisi III dan Komisi XI DPR yang akan membahasnya.
Komisi III membahas persoalan hukumnya sedangkan Komisi XI menyangkut persoalan keuangannya. Oleh sebab itu, Pacul mengatakan kemungkinan besar akan dibentuk pansus karena yang pembahasan lintas komisi.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
“Pasti Pansus, tapi pembagian kerjanya apakah Komisi III semuanya atau dengan Komisi XI,” jelas Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus dibahas secara detail. Menurutnya, beleid ini akan berdampak banyak ke jalannya negara ke depan.
Dia mencontohkan materi Pasal 5 dan 6. Diketahui, dalam draf RUU Perampasan Aset dua pasal itu mengatur soal jenis dan nilai aset tindak pidana yang dapat dirampas.
“Kau baca, Pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang,” ujar politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyoroti pasal terkait lembaga yang berhak mengelola aset sitaan, entah itu Kementerian Keuangan, Kepolisian, atau Kejaksaan.
Arsul mengatakan, dalam pembahasannya nanti DPR akan meminta pendapat dari para ahli terutama yang mengerti tentang administrasi dan manajemen pemerintahan terkait lembaga yang paling berhak mengelola aset sitaan.
“Kita memang juga tidak ingin juga terulang ketika seperti revisi Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana waktu itu kan tarik-menarik ya soal siapa yang mengundangkan antara Setneg dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Ketua DPR Puan Maharani juga sudah menegaskan, meski surpres RUU Perampasan Aset belum dibacakan dalam rapat paripurna namun akan segara bahas dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya secepatnya, karena sudah terima surpres-nya. Nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/5/2023). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Eling Priswanto resmi memimpin Dinas Pariwisata DIY. Ia menyoroti aktivasi Bandara YIA hingga peluang direct flight.
Trump membuka opsi sanksi AS terhadap bank China yang masih bekerja sama dengan Iran di tengah meningkatnya tekanan ekonomi Washington terhadap Teheran.
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.