Advertisement
Ini Manfaat bagi Pemerintah Jika RUU Perampasan Aset Disahkan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan.
"Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait dengan efek jera koruptor," katanya pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu.
Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Pencegahan atau penindakan yang selama ini dilakukan belum bisa memberikan efek jera yang signifikan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut akan proses RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme
Baca juga: Anggota DPR yakin RUU perampasan aset beri efek jera koruptor
Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, jika ditelisik lebih jauh tidak sedikit aset hasil kejahatan yang kembali dinikmati pelaku usai menjalani hukuman.
"Jangan sampai muncul paradigma dari koruptor siap menjalani hukuman namun yang penting harta hasil kejahatannya tidak hilang," kata dia.
Khusus harta hasil kejahatan yang dikuasai secara langsung oleh koruptor, katanya, maka negara akan mudah menyita atau merampasnya. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya legal engineering atau financial engineering.
BACA JUGA: Pukat UGM Ajak Masyarakat Bersuara Soal RUU Perampasan Aset Negara
"Jadi seolah-olah melakukan sesuatu yang legal padahal ilegal," ujarnya.
Bahkan, ujar dia, tak jarang pelaku kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine) untuk melindungi harta kekayaannya. Jika merujuk pada penerapan instrumen hukum saat ini, maka pemerintah khususnya penegak hukum akan kesulitan mengusut atau menjangkaunya.
"Sebab, beban pembuktiannya ada pada penegak hukum bukan pelaku," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
Advertisement
Advertisement







