Kolaborasi Donati-SoulCha di GPFE 2026 Jogja, Pameran Jadi Lebih Hidup
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan.
"Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait dengan efek jera koruptor," katanya pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/5/2023).
BACA JUGA: Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu.
Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Pencegahan atau penindakan yang selama ini dilakukan belum bisa memberikan efek jera yang signifikan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut akan proses RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme
Baca juga: Anggota DPR yakin RUU perampasan aset beri efek jera koruptor
Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, jika ditelisik lebih jauh tidak sedikit aset hasil kejahatan yang kembali dinikmati pelaku usai menjalani hukuman.
"Jangan sampai muncul paradigma dari koruptor siap menjalani hukuman namun yang penting harta hasil kejahatannya tidak hilang," kata dia.
Khusus harta hasil kejahatan yang dikuasai secara langsung oleh koruptor, katanya, maka negara akan mudah menyita atau merampasnya. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya legal engineering atau financial engineering.
BACA JUGA: Pukat UGM Ajak Masyarakat Bersuara Soal RUU Perampasan Aset Negara
"Jadi seolah-olah melakukan sesuatu yang legal padahal ilegal," ujarnya.
Bahkan, ujar dia, tak jarang pelaku kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine) untuk melindungi harta kekayaannya. Jika merujuk pada penerapan instrumen hukum saat ini, maka pemerintah khususnya penegak hukum akan kesulitan mengusut atau menjangkaunya.
"Sebab, beban pembuktiannya ada pada penegak hukum bukan pelaku," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Johann Zarco comeback di MotoGP Aragon 2026 usai 3 bulan absen. Lolos pemeriksaan medis, siap balapan. Namun, harus jalani penalti double long lap.
WhatsApp rilis 3 fitur keamanan baru: password 2FA alfanumerik, multi-passkey, dan info panggilan dari nomor tak dikenal. 1 miliar pengguna sudah aktifkan passk
Vilmei kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggelapan dana. Simak profil Meicy Villia Kalangi dan perjalanan kariernya dari TikTok hingga bisnis.
Jadwal bola malam ini 28-29 Agustus 2026: Bayern vs Stuttgart, Lille vs PSG, AC Milan vs Venezia, Crystal Palace vs Man City, dan Al Nassr. Simak jadwal lengkap
Kebakaran lahan sekitar 10 hektare terjadi di Lemah Rubuh, Imogiri. Api berpotensi mengancam 127 KK jika kembali merambat.