Advertisement
Hasil Survei: Pemilih Anti-Jokowi Cenderung Dukung Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilih atau responden yang tidak puas atas kinerja Presiden Jokowi cenderung mendukung Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
"Pemilih Prabowo masih ditopang oleh basis pemilih 2019 yang cenderung anti-Pemerintahan Jokowi," katanya dalam rilis survei Charta Politika Indonesia bertajuk "Dinamika Elektoral Pascaisu Piala Dunia U-20 dan Deklarasi Batu Tulis", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, Senin (16/5/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Hasil survei Charta Politika Indonesia periode 2-7 Mei 2023 menunjukkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mencapai 79,1 persen atau berada di angka tertinggi jika dibandingkan hasil-hasil survei sebelumnya.
Jika dibandingkan survei sebelumnya, persentase kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat tertinggi berada di angka 74 persen pada periode Februari 2023.
Baca juga: Puskesmas Depok 1 Sleman Ditembaki Satpam, Motifnya Sakit Hati Dipecat
Sementara itu, dari keseluruhan pemilih Jokowi - Ma'aruf pada Pemilu 2019 ternyata 61 persen memilih Ganjar Pranowo dan hanya 18 persen menyatakan hanya memilih Prabowo Subianto, serta 14 persen kepada Anies Baswedan.
Dengan demikian, dari hasil survei tersebut menjawab apa yang disampaikan Jokowi dalam musra yang digelar para relawan Jokowi beberapa waktu lalu.
Dalam survei tersebut diungkapkan bahwa tidak ada kebingungan di antara pemilih Jokowi - Ma'aruf seperti apa yang disampaikan dalam acara relawan tersebut.
"Ternyata tidak ada kebingungan seperti yang coba ditafsirkan dalam musra kemarin, mayoritas relawan Jokowi mendukung Ganjar Pranowo," jelasnya.
Survei tersebut dilaksanakan pada 2-7 Mei 2023 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Penentuan sampel dilakukan metode acak bertingkat ("multistage random sampling") dengan toleransi kesalahan ("margin of error") survei itu sekitar 2,82 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement