Advertisement
MA Perberat Vonis Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Indrasari Wisnu
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus mafia minyak goreng, Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.
Hukuman Lin Che Wei pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu diperberat dari 1 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Advertisement
"Amar putusan, tolak perbaikan pidana, tujuh tahun penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan," bunyi amar putusan yang dikutip JIBI/Bisnis, Senin (15/5/2023).
BACA JUGA : Nama Eks Mendag Muhammad Lutfi Disorot di Kasus
Adapun sidang amar putusan berlangsung Jumat (12/5/2023) lalu. Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
Hukuman Ringan
Sebelum putusan kasasi muncul, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menutus permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap 4 terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak mentah atau kasus mafia minyak goreng.
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Lin Che Wei, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Group Master Parulian Tumanggor dan pejabat Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang.
Putusan banding keempat terdakwa dibacakan pada tanggal 7 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengubah putusan keempat terdakwa dan hanya menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA: Kasus Mafia Migor, Kejaksaan Selidiki Perusahaan Minyak
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023).
Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim tinggi juga memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan dari vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Adapun Lin Che Wei telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi Persetujuan ekspor CPO. Dia divonis 1 tahun penjara dalam kasus tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara Indrasari Wisnuwardhana divonis 3 tahun penjara. Padahal dia sebelumnya dintuntut 7 tahun penjara. Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan selama 12 tahun penjara. Master juga terbebas dari hukuman uang pengganti senilai Rp10,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
- Proyek Kampung Haji RI di Arab Saudi Mulai Pembebasan Lahan
Advertisement
Advertisement








