Nama Eks Mendag Muhammad Lutfi Disorot di Kasus Mafia Minyak Goreng

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali disorot dalam kasus mafia minyak goreng. Lutfi diduga memiliki andil terkait sepak terjang Lin Che Wei di proses tata niaga crude palm oil alias CPO dan produk turunannya.
Lin Che Wei adalah salah satu terdakwa kasus mafia minyak goreng. Dia didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.
Sidang dakwaan kasus mafia minyak goreng semula dijadwalkan pada Rabu (24/8/2022) pekan lalu. Namun, hal itu urung dilakukan karena Ketua Majelis Hakim sakit. Pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu (31/8/2022)
Kendati demikian, penasihat hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
BACA JUGA: Sukarelawan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024 di Jogja Mulai Gerilya
Maqdir mengklaim kliennya hanya ingin membantu pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng atau tidak memiliki motif meraih keuntungan.
"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan [Muhammad Lutfi] yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir dalam media briefing di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022) lalu.
Dia juga menegaskan bahwa Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti terkait perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO.
Namun, Maqdir mengakui, kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.
"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu. Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," katanya.
Dakwaan Jaksa
Adapun Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.
Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.
Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.
Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.
Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.
Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Pemeriksaan Mendag
Sementara itu, eks Menteri Perdangan Muhammad Lutfi pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung beberapa waktu lalu.
Lutfi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sedari pukul 09.10 WIB dan akhirnya selesai tahap penyedikan pada pukul 21.12 WIB. Selama dua belas jam pemeriksaan, tim penyidik belum menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Lutfi sendiri tak banyak komentar soal pemeriksaannya tersebut. Dia hanya menyebutkan semua yang ditanyakan penyidik telah dijawab semuanya.
"Soal materi silakan tanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
- Viral! Anak Gusdur Curhat Petugas Bea Cukai Acak-Acak Kopernya
- Hari Raya Nyepi 2023: 1.466 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- HUT Ke-39 Kota Mungkid, Pemkab Magelang Ajak Bergotong Royong Bangkit Bersama
- Ini Sembilan Aplikasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang
- KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
- Maskapai Belum Ajukan Extra Flight Jelang Mudik Lebaran
- Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
Advertisement