Advertisement
MA Perberat Vonis Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Indrasari Wisnu
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus mafia minyak goreng, Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.
Hukuman Lin Che Wei pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu diperberat dari 1 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Advertisement
"Amar putusan, tolak perbaikan pidana, tujuh tahun penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan," bunyi amar putusan yang dikutip JIBI/Bisnis, Senin (15/5/2023).
BACA JUGA : Nama Eks Mendag Muhammad Lutfi Disorot di Kasus
Adapun sidang amar putusan berlangsung Jumat (12/5/2023) lalu. Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
Hukuman Ringan
Sebelum putusan kasasi muncul, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menutus permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap 4 terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak mentah atau kasus mafia minyak goreng.
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Lin Che Wei, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Group Master Parulian Tumanggor dan pejabat Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang.
Putusan banding keempat terdakwa dibacakan pada tanggal 7 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengubah putusan keempat terdakwa dan hanya menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA: Kasus Mafia Migor, Kejaksaan Selidiki Perusahaan Minyak
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023).
Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim tinggi juga memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan dari vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Adapun Lin Che Wei telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi Persetujuan ekspor CPO. Dia divonis 1 tahun penjara dalam kasus tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara Indrasari Wisnuwardhana divonis 3 tahun penjara. Padahal dia sebelumnya dintuntut 7 tahun penjara. Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan selama 12 tahun penjara. Master juga terbebas dari hukuman uang pengganti senilai Rp10,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Kata Bupati Bantul Soal Kenaikan Harga Bahan Pangan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- China Bebaskan Visa Warga Inggris dan Kanada Mulai 17 Februari
- Fenomena Swasensor Meluas, Akademisi UII Soroti Ancaman Ekspresi
- Awal Puasa Berpotensi Berbeda, Warga Bantul Diminta Rukun
- Kado Dies Natalis ITNY: Forum Kepemimpinan Alumni Diluncurkan
- Bayern Muenchen Kokoh di Puncak Klasemen Liga Jerman
- Petasan Meledak Saat Diracik, Tiga Remaja Grobogan Terluka
- Asita DIY Dorong Inovasi Pariwisata Lewat Rakerda II
Advertisement
Advertisement







