Advertisement
Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Maksimal Rp966,8 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2024.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang dimaksud berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
Advertisement
BACA JUGA : Alasan Para Pemilik Mobil Listrik Pilih Kandangkan
Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pada bagian lampiran PMK tersebut, diuraikan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan untuk pejabat eselon I dan II, juga untuk kendaraan operasional kantor. Untuk pejabat eselon I, pengadaan untuk kendaraan listrik ditetapkan dengan besaran Rp966,80 juta, sementara untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp746,11 juta.
Adapun kendaraan listrik yang diperuntukkan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp430,08 juta. Sri Mulyani juga menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik roda dua sebesar Rp28 juta.
BACA JUGA : Diminati Emak-Emak, Sepeda Listrik Lebih Laris dari Motor
Adapun, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement