Advertisement

Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Maksimal Rp966,8 Juta

Maria Elena
Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:57 WIB
Sunartono
Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Maksimal Rp966,8 Juta Tampilan motor listrik Smoot Elektrik Zuzu yang mendapat subsidi kendaraan listrik dari pemerintah - Smoot.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2024.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang dimaksud berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).

Advertisement

BACA JUGA : Alasan Para Pemilik Mobil Listrik Pilih Kandangkan

Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pada bagian lampiran PMK tersebut, diuraikan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan untuk pejabat eselon I dan II, juga untuk kendaraan operasional kantor. Untuk pejabat eselon I, pengadaan untuk kendaraan listrik ditetapkan dengan besaran Rp966,80 juta, sementara untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp746,11 juta.

Adapun kendaraan listrik yang diperuntukkan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp430,08 juta. Sri Mulyani juga menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik roda dua sebesar Rp28 juta.

BACA JUGA : Diminati Emak-Emak, Sepeda Listrik Lebih Laris dari Motor

Adapun, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.  Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement