Advertisement
Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Maksimal Rp966,8 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2024.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang dimaksud berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
BACA JUGA : Alasan Para Pemilik Mobil Listrik Pilih Kandangkan
Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pada bagian lampiran PMK tersebut, diuraikan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan untuk pejabat eselon I dan II, juga untuk kendaraan operasional kantor. Untuk pejabat eselon I, pengadaan untuk kendaraan listrik ditetapkan dengan besaran Rp966,80 juta, sementara untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp746,11 juta.
Adapun kendaraan listrik yang diperuntukkan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp430,08 juta. Sri Mulyani juga menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik roda dua sebesar Rp28 juta.
BACA JUGA : Diminati Emak-Emak, Sepeda Listrik Lebih Laris dari Motor
Adapun, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Dituding 'Bermain' di Pertambangan, Ini Jawaban Luhut saat Persidangan
- Otoritas IKN Tandatangani NDA dengan Dua Perusahaan di Singapura
- Hingga Hari Ini, Ada 26 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi
- Kubu Anies Terus Gaungkan Isu Penjegalan, PDIP: Karena Anies Gak Punya Prestasi
- Kemenhub Jelaskan Penyebab Penerbangan Banyak Delay
- Musim Kemarau, Ratusan Warga di Lereng Merapi Krisis Air Bersih
- Disambung dengan Tol Jogja-Solo, Gerbang Tol Colomadu Dipindah ke Boyolali, Bupati Gembira
Advertisement
Advertisement