Advertisement
Kuasa Hukum Pemohon Konstatering di Rejowinangun Klaim Sesuai Prosedur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa Pemohon konstatering (eksekusi) objek sengketa di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, R Herkus Wijayadi menegaskan hasil konstatering yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/5/2023) dinilai sudah sesuai prosedur.
Menurut Herkus, meskipun termohon menyatakan objek sengketa salah sasaran namun mereka tidak mampu menunjukkan objek lain yang dianggap benar. Dengan demikian, lanjutnya, secara stiljzwegen atau diam maka berarti termohon dianggap menyetujui. "Itu sudah sah dieksekusi karena tidak ada objek lain selain obyek yang dikonstatering oleh PN Jogja," ujar Herkus, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Herkus menjelaskan tujuan konstatering adalah untuk pencocokan data kebenaran objek yang akan dieksekusi apakah benar sesuai data formal dan fisik atau tidak. "Ternyata setelah dilakukan konstatering di TKP objek sudah sesuai data Warkah BPN dan lokasi sudah tepat sesuai keterangan aparat RT/RW maupun kelurahan. Sehingga antara data formal BPN dengan fisik adalah sama," tegasnya.
Terkait salah ketik dalam surat ukur, katanya, tidak serta merta menjadikan salah objek karena secara hukum harus dilihat apakah benar nomor SHM nya dan sekaligus dapat dicocokkan kebenaran NIB (Nomor Induk Bidang) nya. "SHM dan NIB sama lokasi fisik sudah dijelaskan saksi-saksi di lapangan, kalau ada salah ketik data penetapan tidak berarti salah objek dan bukan kesalahan krusial," tegasnya.
Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Jogja akhirnya melaksanakan konstatering untuk mencocokkan objek sengketa yang akan dieksekusi di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Jogja, Rabu (3/5/2023).
Pelaksanaan konstatering tersebut sempat tertunda beberapa pekan. Konstatering dihadiri oleh BPN Kota Jogja, kuasa hukum Pemohon dan Termohon II, serta Panitera PN Jogja Abdul Kadir Rumondhar.
Kadir menjelaskan tujuan konstatering hanya mencocokan letak objek yang dimohonkan. Hal itu bertujuan agar ada kepastian lokasinya sehingga PN Jogja juga melibatkan pihak BPN. "Jadi dengan kata lain, konstatering ini bukanlah eksekusi, hanya mencocokkan letaknya saja," katanya di sela kegiatan.
Menanggapi hal itu, Najib A Gisymar selaku kuasa hukum Termohon II menyampaikan Panitera atau pihak PN Jogja tidak boleh menafsirkan isi amar putusan. Dia beralasan, objek yang akan dicocokan posisinya tidak disebut dalam amar putusan yang berkuatan hukum. "Amar putusan hanya menyebut obyek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Jogja," katanya.
Saat dilakukan pencocokan objek di lapangan, terdapat fakta berbeda dengan yang dimohonkan. Perbedaan data gambar situasi (GS) itu terlihat dari perbedaan nomor lokasi lahan yang dimiliki BPN (87/1998) dengan nomor yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jogja (87/1989). "Perbedaan tahun ini sangatlah signifikan," ujar Najib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disepakati, Anggaran Pembangunan SPAM Kamijoro Hampir Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
- Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana
- Profil Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani dan Mantan Pemilik Saham PSS Sleman yang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement