Advertisement
Mario Dandy Satriyo Digugat AG atas Kasus Pencabulan
Mario Dandy Satriyo. (Twitter Simpangan2024)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mario Dandy Satriyo, 20, dilaporkan AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo kepada Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " katanya.
BACA JUGA: Status Covid-19 Tidak Lagi Darurat, Kasus Positif Melonjak 1.149
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi pelaporan Mario Dandy yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya, yang pertama kali dilakukan pada Selasa (2/5) yang ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian laporan kedua terhadap Mario Dandy pada Rabu (3/5) yang juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
DPRD Kulonprogo Tetapkan 11 Propemperda Prioritas Rampung 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Rute dan Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata
- Fakta-fakta KPK Tangkap Sudewo dan Maidi dalam OTT Serentak
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 20 Januari 2026
- Bupati Sleman Pastikan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Bencana
- PLN Salurkan Bantuan Korban Banjir ke Kudus, Jepara, dan Pati
- KPK Ungkap OTT Bupati Pati Sudewo soal Jabatan Desa
- Wagub Jateng Taj Yasin Bantu Pendidikan Pengungsi Disabilitas
Advertisement
Advertisement



