Advertisement
Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Tembaga Freeport, Ini Respons PTFI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat tembaga hingga Mei 2024 pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Kendati demikian pihak PTFI mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari pemerintah ihwal relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut hingga saat ini.
“Jika keputusan tersebut diberikan, kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk memastikan kontinuitas operasional tambang yang secara teknis sangat dibutuhkan,” kata VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Advertisement
Katri berpendapat relaksasi ekspor itu nantinya dapat mendukung keberlanjutan investasi PTFI pada pengerjaan smelter serta rencana peningkatan produksi mendatang. “Yang akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia khususnya masyarakat Papua,” ucapnya.
BACA JUGA : Freeport Minta Perpanjangan Ekspor hingga Smelter
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dari PTFI dan AMNT hingga Mei 2024 yang sebelumnya diamanatkan untuk dimoratorium pada 10 Juni 2023.
Seperti diketahui, aturan moratorium ekspor konsentrat tembaga itu menjadi bagian besar dari komitmen pemerintah untuk penghiliran mineral logam yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“[Perpanjangan ekspor] sampai Mei 2024 sudah firm dengan catatan, hal-hal administratif yang kita sedang siapkan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (28/4/2023).
Keputusan itu disampaikan Arifin selepas menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pagi tadi.
Rencananya, relaksasi ekspor kosentrat tembaga dua perusahaan tambang itu bakal diatur lewat peraturan menteri atau Permen. Adapun, Permen itu masih dimatangkan oleh kementerian terkait dengan menyesuaikan kembali beberapa aturan relaksasi dan kewajiban kontraktor di dalamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan PTFI bersama dengan Freeport-McMoRan telah meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga sampai proyek pembangunan smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pertengahan 2024.
Terakhir permohonan itu sempat disampaikan Freeport-McMoRan kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan terkait lewat laporan kuartal I/2023 pada Jumat (21/4/2023).
BACA JUGA : Serasa THR untuk Freeport, Pemerintah Disebut Bebaskan
“PTFI sedang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan perpanjangan izin ekspor yang diperlukan sampai Smelter Manyar dan fasilitas Precious Metal Refinery [PMR] sepenuhnya beroperasi,” tulis Freeport-McMoRan dalam laporannya dikutip Minggu (23/4/2023).
Adapun, pemerintah lebih dahulu telah menetapkan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PTFI dengan kuota mencapai 2,3 juta ton hingga Juni 2023. Keputusan itu disampaikan otoritas perdagangan lewat surat persetujuan ekspor (SPE) yang diterbitkan akhir Maret 2023. PTFI menunjukkan potensi pendapatan pemerintah pusat Rp55 triliun dapat lenyap apabila kegiatan produksi terhenti imbas larangan ekspor kosentrat mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement