Advertisement
Cuma Barang Buruh Migran yang Diperiksa Bea Cukai, BP2MI: Ini Diskriminasi!
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai pembongkaran yang hanya dilakukan pada barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan pihak bea cukai merupakan salah satu bentuk diskriminasi.
“Dasar hukumnya apa? Kemudian bagi mereka yang sudah dibongkar, itu dikemanakan barangnya? Dikembalikan atau tidak? Banyak protes seperti ini sudah lama muncul. Kami tidak ingin ada kegaduhan bagi para PMI,” kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, Jumat (28/4/2023).
Advertisement
BP2MI, lanjutnya, tidak menyalahkan pihak bea cukai atas insiden yang diduga terjadi ketika para petugas menjalankan tupoksinya. Hanya saja berdasarkan laporan yang terima pihaknya dari sejumlah PMI, ada banyak barang yang dibawa masuk baik melalui bandara atau pelabuhan yang dibongkar, kemudian disita atau tidak dikembalikan kepada PMI.
Laporan adanya pembongkaran barang paling banyak diterima dari PMI yang bekerja di Timur Tengah, Malaysia, dan Hong Kong.
Menurut dia, bila ada kebijakan pemeriksaan hingga pembongkaran, aturan diterapkan bagi semua pihak yang membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Apalagi bila barang yang dibawa PMI merupakan pemberian dari atasan tempat bekerja atau hasil bekerja keras yang ingin diberikan pada keluarga.
“Kalau harus [dibongkar] tidak ada pembatasan apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau orang biasa, PMI atau bukan, berarti kami hormat dan tunduk pada aturan itu. Tetapi yang disampaikan oleh PMI adalah kenapa hanya barang mereka yang diperiksa? Kenapa hanya barang mereka yang dibongkar. Inilah yang dinilai oleh PMI sebagai perlakuan diskriminatif. Ini tidak boleh tentunya,” ujar Benny.
Namun, jika pembongkaran dilakukan dengan alasan adanya indikasi mencurigakan dari laporan pihak tertentu seperti intelijen, maka pembongkaran atau penyitaan bisa dilakukan dengan menggunakan x-ray, sehingga semua metode pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan jelas, bersih, serta mengikuti kaidah hukum yang berlaku. “Ini harus diakhiri, dengan memberikan regulasi dan kepastian yang jelas,” katanya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Siap Turun Tangan Bela Pekerja Migran
Oleh karena itu, dia menyarankan agar negara mulai mengedukasi PMI terkait dengan berapa nominal atau jumlah hingga jenis barang seperti apa yang boleh dibawa pulang, supaya memudahkan PMI memahami aturan yang ada.
“Barang apa saja yang bisa di bawa, yang bisa dikatakan clear secara hukum, berapa besar nilainya. Ini penting sehingga di era ini kita tidak hanya mengedukasi PMI tapi kita juga mengedukasi pihak lain agar tidak semena-mena terhadap PMI yang akan dituduh sebagai tindakan diskriminasi,” ucapnya.
BP2MI terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Dirjen Bea Cukai, guna membuat aturan yang dapat meringankan PMI dalam menentukan jumlah barang bawaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan dari barang yang dibawa masuk ke dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puasa Ayyamul Bidh Syakban 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- MORAZEN Yogyakarta Suguhkan Lunar Dinner Imlek 2025
- Harga Emas Dunia Turun Awur-awuran, Koreksi Tertinggi dalam 4 Dekade
- Bapanas Catat Penurunan Harga Cabai dan Bawang, Daging Sapi Naik
- Persipura Jayapura Puncaki Championship, Owen Minta Tetap Fokus
- Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
- Kepemimpinan OJK-BEI Berubah, Pasar Butuh Kepastian
- Banjir Pantura Subang Sepekan Tak Surut, Warga di Kolong Jembatan
Advertisement
Advertisement



