KKO Temanggung Siapkan Atlet Berprestasi dengan Bekal Akademik
KKO SMP Negeri 2 Temanggung membuka peluang bagi atlet muda untuk meraih prestasi olahraga tanpa mengabaikan pendidikan formal dan pembinaan karakter.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai pembongkaran yang hanya dilakukan pada barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan pihak bea cukai merupakan salah satu bentuk diskriminasi.
“Dasar hukumnya apa? Kemudian bagi mereka yang sudah dibongkar, itu dikemanakan barangnya? Dikembalikan atau tidak? Banyak protes seperti ini sudah lama muncul. Kami tidak ingin ada kegaduhan bagi para PMI,” kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, Jumat (28/4/2023).
BP2MI, lanjutnya, tidak menyalahkan pihak bea cukai atas insiden yang diduga terjadi ketika para petugas menjalankan tupoksinya. Hanya saja berdasarkan laporan yang terima pihaknya dari sejumlah PMI, ada banyak barang yang dibawa masuk baik melalui bandara atau pelabuhan yang dibongkar, kemudian disita atau tidak dikembalikan kepada PMI.
Laporan adanya pembongkaran barang paling banyak diterima dari PMI yang bekerja di Timur Tengah, Malaysia, dan Hong Kong.
Menurut dia, bila ada kebijakan pemeriksaan hingga pembongkaran, aturan diterapkan bagi semua pihak yang membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Apalagi bila barang yang dibawa PMI merupakan pemberian dari atasan tempat bekerja atau hasil bekerja keras yang ingin diberikan pada keluarga.
“Kalau harus [dibongkar] tidak ada pembatasan apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau orang biasa, PMI atau bukan, berarti kami hormat dan tunduk pada aturan itu. Tetapi yang disampaikan oleh PMI adalah kenapa hanya barang mereka yang diperiksa? Kenapa hanya barang mereka yang dibongkar. Inilah yang dinilai oleh PMI sebagai perlakuan diskriminatif. Ini tidak boleh tentunya,” ujar Benny.
Namun, jika pembongkaran dilakukan dengan alasan adanya indikasi mencurigakan dari laporan pihak tertentu seperti intelijen, maka pembongkaran atau penyitaan bisa dilakukan dengan menggunakan x-ray, sehingga semua metode pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan jelas, bersih, serta mengikuti kaidah hukum yang berlaku. “Ini harus diakhiri, dengan memberikan regulasi dan kepastian yang jelas,” katanya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Siap Turun Tangan Bela Pekerja Migran
Oleh karena itu, dia menyarankan agar negara mulai mengedukasi PMI terkait dengan berapa nominal atau jumlah hingga jenis barang seperti apa yang boleh dibawa pulang, supaya memudahkan PMI memahami aturan yang ada.
“Barang apa saja yang bisa di bawa, yang bisa dikatakan clear secara hukum, berapa besar nilainya. Ini penting sehingga di era ini kita tidak hanya mengedukasi PMI tapi kita juga mengedukasi pihak lain agar tidak semena-mena terhadap PMI yang akan dituduh sebagai tindakan diskriminasi,” ucapnya.
BP2MI terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Dirjen Bea Cukai, guna membuat aturan yang dapat meringankan PMI dalam menentukan jumlah barang bawaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan dari barang yang dibawa masuk ke dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KKO SMP Negeri 2 Temanggung membuka peluang bagi atlet muda untuk meraih prestasi olahraga tanpa mengabaikan pendidikan formal dan pembinaan karakter.
Kemampuan literasi keluarga menjadi kunci utama dalam penanganan dan mitigasi tengkes (stunting).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima penghargaan Impactful Regional Leadership dalam acara Solopos Best Brand & Innovation (SBBI) Award 2026
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Situs JDIH Kemendagri mengalami serangan siber dengan modus defacement pada Sabtu (18/7/2026). Portal dokumentasi hukum pemerintah itu tidak dapat diakses dan s