Advertisement
Tak Bayar THR, 1.515 Perusahaan Diselidiki Kemenaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.515 perusahaan dilaporkan ke meja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan per Kamis (27/4/2023) sudah ada 2.353 laporan untuk 1.515 perusahaan. Dari 2.353 laporan yang masuk, sebanyak 358 aduan telah ditindaklanjuti.
Advertisement
“Hingga 27 April, jumlah laporan yang masuk 2.353 untuk 1.515 perusahaan, yang sudah ditindaklanjuti adalah 358 aduan,” kata Anwar kepada Bisnis.com, Jumat (28/4/2023).
Sebagian besar laporan yang masuk ke Posko THR mengeluhkan THR tidak dibayarkan. Jika diperinci, tercatat sebanyak 1.190 laporan THR tidak dibayarkan, 772 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 391 aduan THR terlambat dibayar.
BACA JUGA: Empat Perusahaan di Sleman Bayar THR Tidak Tepat Waktu
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja sebulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Pekerja yang ingin melakukan pengaduan dan berkonsultasi seputar THR 2023 dapat menyampaikannya melalui beberapa alternatif yaitu, melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id, call center di nomor 1500-630, dan Whatsapp di nomor 08119521150 atau 08119521151.
Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka di PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Perlu diketahui, perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tak membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dijatuhkan sanksi.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” bunyi beleid itu, dikutip Jumat (28/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement