Advertisement
Luar Biasa! Aset Lukas Enembe yang Disita KPK Tembus Rp200 Miliar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe senilai lebih dari Rp200 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus yang kini menjerat politikus tersebut.
Lukas dijerat dengan tiga macam kasus korupsi yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Aset-aset yang disita oleh KPK disebut untuk mengumpulkan alat bukti atas kasus tersebut.
Advertisement
"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE [Lukas Enembe] ini lebih dari Rp200 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui video statement, Jumat (28/4/2023).
Teranyar, KPK baru saja menyita tujuh tanah dan bangunan berupa rumah dan apartemen yang terletak di Jayapura, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Nilainya diperkirakan mencapai Rp60,3 miliar.
BACA JUGA: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset berupa sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi milik Lukas di Jayapura, Rabu (12/4/2023). Nilai asetnya mencapai Rp40 miliar.
Kemudian, pada Maret 2023, KPK juga mengumumkan penyitaan aset dalam bentuk uang dan rekening yang telah dibekukan milik Lukas. Berdasarkan hitungan Bisnis, total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp132 miliar.
Secara terperinci, nilai uang tunai yang disita oleh lembaga antirasuah itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Ali secara terpisah kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun awalnya Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Papua. Dia diduga menerima uang dari salah satunya terdakwa PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Setelah itu, berdasarkan hasil pengembangan kasus, KPK menetapkan politisi Partai Demokrat itu dengan kasus dugaan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 13 Proyek Wisata di Karst Gunungsewu Disebut Tak Berizin
- Kilang Minyak Nasional Dipacu Maksimal Jaga Pasokan BBM
- Seratus Anak di Sleman Ikuti Pesantren Ramadan Bersama BAZNAS
- Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
- Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement







