Advertisement
Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Akan Mendampinginya
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membeberkan kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA: Ketemu Prabowo, Susi Diberi Buku
Menurut dia, kriteria yang utama adalah mampu mendedikasikan dirinya untuk rakyat Indonesia.
"Kriteria yang paling utama adalah dedikasi kepada rakyat," ujar Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (27/4/2023) malam.
Kriteria selanjutnya adalah sosok yang akan mendampingi dirinya memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa.
"Dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, NKRI. Saya kira itu yang paling utama," tambahnya.
Tidak lupa, lanjut Prabowo, bakal cawapres itu harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas.
"Hasil surveinya lumayan," tutur Prabowo.
Kendati demikian, saat disinggung awak media terkait siapa sosok yang cocok mendampingi dirinya dalam Pilpres 2024, Prabowo enggan berkomentar banyak terkait dengan hal itu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Petani Pesisir Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo di Lahan Kering
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kembali ke Formula 1 pada 2026, Honda Gandeng Aston Martin Aramco
- DKPP Bantul Perketat Pengendalian Hama Tikus demi Jaga Produksi Padi
- Janice Tjen Lolos R2 Australia Open 2026, Saingi Ranking Eala
- Dua Ganda Putra RI Tembus 16 Besar Indonesia Masters 2026
- Produksi Ikan 55.000 Ton, 27 Pasar Serap 40 Persen Produksi di 2024
- 4 Kasus Teror Hiu dalam 48 Jam di Australia, Warga Diminta Jauhi Laut
- Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
Advertisement
Advertisement



