Advertisement
Catat! Ini Aturan Lembur Kerja di Hari Libur Idulfitri 2023
Ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, ada ketentuan khusus yang mengatur terkait upah pekerja yang masuk di hari libur nasional misalnya libur Hari Raya Idulfitri 2023.
BACA JUGA: Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023
Advertisement
Seperti dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya pada Senin (24/4/2023), berikut simulasi upah karyawan/buruh yang berkja pada saat libur Idulfitri.
Seorang pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idulfitri selama 7 jam. Upah bulananannya adalah Rp4 juta. Cara menghitung upah kerja lemburnya sebagai berikut:
-Hitung Upah Per-jam
Rumis dalam menghitung upah per-jam: Upah bulanan/173 (Rp4.000.000/173=Rp23.121,387)
-Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 ham seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut sebesar: 7X2XRp23.121,384= Rp323.699,418
Sementara itu, dalam aturan yang tercantum di Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja tau buruh pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaanya harus dilakukan secara terus menerus.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus, daftarnya sebagai berikut:
-Pelayanan jasa kesehatan
-Jasa Perbaikan alat transportasi
-Pelayanan jasa transportasi
-Usaha pariwisata
-Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
-Jasa pos dan telekomunikasi
-Media massa
-Pengaman
-Pekerjaan di lembaga konversi
-Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
-Dan pekerjaan-pekerjaan jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan perbaikan alat produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
Advertisement
Advertisement




