Advertisement
Merasa Jadi Korban Malaadministrasi, Brigjen Endar Laporkan KPK ke Ombudsman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pemberhentiannya dari kursi Direktur Penyelidikan KPK kepada Ombudsman dengan dugaan adanya malaadministrasi hari ini, Senin (17/4/2023)
Endar mengatakan pelaporan dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.
Advertisement
Jenderal Polisi bintang satu itu mengatakan adanya dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro SDM KPK.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
BACA JUGA: Soal Kasus Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Uang Tunai Rp5,6 Miliar
Endar juga kembali menyampaikan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama di KPK terkait dengan pemberhentiannya.
Pola yang dimaksud, lanjutnya, yakni dengan memberhentikan atau memecat orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat lembaga antirasuah.
Pada laporan tersebut, Endar menyebut lingkup perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar.
Endar juga menduga kuat pemberhentiannya merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum.
"Melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," terangnya.
Laporan yang telah diterima oleh Ombudsman itu meminta agar lembaga tersebut menindaklanjuti dan melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Endar meminta agar Ombudsman menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaiannya.
Dia juga meminta agar status kepegawaiannya di KPK segera dikembalikan seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI No.B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan laporan yang sudah masuk itu bakal dilihat apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah itu, laporan Endar baru akan disampaikan kepada pimpinan untuk diputuskan mengenai kelanjutannya.
Robert lalu menyampaikan bahwa hasil dari keputusan pimpinan itu akan disampaikan kepada terlapor dan juga pelapor, dalam hal ini Endar.
"Jika nanti pleno pimpinan memutuskan bahwa ini bisa untuk dilanjutkan dalam proses pemeriksaan, itu akan masuk ke saya, sebagai pimpinan yang mengampu bidang kepegawaian," ujarnya.
Untuk diketahui, Endar tidak hanya membuat laporan terkait dengan pemberhentiannya dari KPK kepada Ombudsman.
Dia sebelumnya telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentiannya kepada pimpinan KPK, serta membuat laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement