Advertisement

Soal Kasus Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Uang Tunai Rp5,6 Miliar

Dany Saputra
Senin, 17 April 2023 - 14:37 WIB
Jumali
Soal Kasus Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Uang Tunai Rp5,6 Miliar Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp5,6 miliar saat menggeledah di empat lokasi berbeda, salah satunya Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA: Posko Angkutan Lebaran 2023 Kemenhub Dibuka

Advertisement

Uang tunai yang ditemukan KPK terbagi menjadi pecahan mata uang rupiah senilai Rp1,8 miliar dan dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$274.000.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).

Adapun empat lokasi penggeledahan tersebut yakni Kantor Kemenhub, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang terlibat. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu yakni 13-14 April 2023.

KPK turut mengamankan bukti lain berupa dokumen terkait dengan proyek di Ditjen Perkeretaapian. Selanjutnya, bukti tersebut bakal dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan sejumlah bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa uang senilai Rp2,8 miliar, Selasa (11/4/2023). Barang bukti hasil OTT itu meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta.

Di samping itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi menjadi salah satu dari total 10 tersangka yang ditahan KPK setelah terjaring OTT.

Dari 25 orang yang terjaring OTT, Selasa (11/4/2023), KPK menetapkan 10 orang tersangka yang terbagi menjadi pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan swasta. KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan konstruksi perkaranya, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait dengan pengerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

Atas kongkalikong tersebut, pegawai dan pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

"Peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," lanjut Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

54 Orang Mendaftar Sebagai Panwascam Pada Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Rabu, 08 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement