Advertisement
PNS Dilarang Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat yang berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Hal itu tercantum dalam surat nomor HK.01.01/D/4902/2023 bertanggal 11 April 2023 tentang RUU Kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Advertisement
Bisnis mengonfirmasi surat itu dengan memindai (scan) tanda tangan elektroniknya. Dokumennya terkonfirmasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan terbubuh tanda tangan elektronik dari Azhar.
Dalam surat itu, Azhar menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kesehatan sedang berjalan. Kemenkes pun mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Layanan Umum (BLU) unit pelaksana teknis untuk mendukung prosesnya secara positif.
Melansir Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kemenkes pun melarang para PNS untuk membahas RUU Kesehatan dalam forum informal. Kemenkes mengkhawatirkan adanya persepsi PNS berseberangan sikap dengan pemerintah.
Baca juga: RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...
“Seluruh ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kemenkes karena rawan disalahgunakan oleh institusi/organisasi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah,” dikutip dari surat Kemenkes, Senin (17/4/2023).
Melalui surat itu, Kemenkes menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja (satker) atau unit pelaksana teknis, ASN, dan pegawai BLU di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal itu.
Kemenkes pun mewajibkan para pimpinan satker dan unit pelaksana teknis untuk mengawasi seluruh PNS dan pegawai BLU agar mendukung sikap Kemenkes terkait RUU Kesehatan.
“Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari surat itu.
*Tulisan ini merupakan bagian dari laporan khusus Medan ‘Pertarungan’ RUU Kesehatan yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (17/4/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Dugaan Pelecehan Anak di Umbulharjo, Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri Berubah, Van Gastel Siapkan PSIM Jogja Lebih Waspada
- iOS 26.3 Resmi Dirilis, Transfer Data ke Android Lebih Mudah
- Percobaan Pencurian Burung Kenari di Tempel Digagalkan Warga
- Paper Rex Singkirkan DRX di VCT Pacific 2026
- Daftar 36 Ruas Tol yang Batasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026
- Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
- Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 di Grup Neraka
Advertisement
Advertisement







