Advertisement
Polsek Muntilan Tahan 2 Tersangka Pemilik Bahan Petasan 8,1 Kg

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Muntilan dan Tim Resmob Polresta Magelang mengamankan dua pelaku yaitu SNH, 30 dan ES, 36 yang diduga melakukan perbuatan menyimpan dan memiliki bahan peledak untuk petasan sebanyak 8,1 kilogram.
SNH warga Dusun Kolokendang Desa Ngawen Kecamatan Muntilan didapati pada hari Sabtu (1/4/2023) pukul 00.30 WIB telah menyimpan bahan peledak obat mercon siap pakai sebanyak 11 bungkus yang terdiri dari 7 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 1 kg, 2 bungkus plastik dengan berat 500 gram, dan 2 bungkus plastik dengan berat 0,5 ons, beserta 5 lembar sumbu mercon dan aluminium powder sebanyak satu bungkus dengan berat perkiraan 100 gram.
Advertisement
Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir,SH, M.H. menuturkan penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya petasan dan bahan peledak.
“Kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan SNH di rumahya, kemudian kami kembangkan, kami tanya barang bukti bahan peledak, dia jawab dia simpan di rumahnya. Di kamar mandi dan kami temukan di dalam ember ditotal sebanyak 8,1 kg. Dari situ kami kembangkan ternyata mendapatkan barang dari ES warga Dukun. Lalu kami kesana untuk mengamankan ES,” Terang Akp Muthohir, Rabu (5/4/2023).
ES yang kesehariannya bekerja sebagai penjual cobek online mengakui jika barang yang ada pada SNH didapatkan darinya. Dan ia medapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah yang belum diolah dari toko online. Akhirnya ia diamankan dan dilakukan penahan sejak hari Minggu (2/4/2023) di Rutan Mapolsek Muntilan.
Pada Rabu (5/4/2023) kedua tersangka dipindahkan di Rutan Mapolresta Magelang. Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun,” ungkap Akp Muthohir.
Kapolsek Muntilan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ada sanksi yang diatur pada Undang Undang Darurat kepada masyarakat yang membuat dan memiliki bahan peledak mercon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement