Advertisement
Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Pengamat Ekonomi Usul DPR Bentuk Pansus
Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kisruh mengenai transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bisa menjadi bola liar sehingga DPR mesti turun tangan membentuk panitia khusus atau pansus.
Hal itu diungkapkan oleh Didiek J. Rachbini, pengamat ekonomi politik dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef). “Supaya isu ini tidak menjadi bola liar, maka sebaiknya DPR membentuk pansus gabungan Komisi 3 dan 11 karena ini adalah masalah hukum di bidang pajak dan keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (1/4/2023).
Advertisement
Dengan pembentukan pansus, lanjutnya, maka DPR bisa mendinginkan isu tersebut terlebih dahulu. Menurutnya, pansus bisa dijalankan setelah tiga hingga empat pekan ke depan setelah Lebaran. Pansus DPR, paparnya, juga perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadakan audit investigatif terhadap dana Rp349 triliun tersebut.
BACA JUGA : Ekonom: Kontroversi "Anak-anak Presiden" di Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Didik menilai Audit investigatif BPK dengan mandat dari Pansus DPR dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam suatu entitas, terutama di dalamnya terkait dengan dana publik, APBN.
Audit investigatif, kata dia, akan menghilangkan dugaan dan analisis liar yang terus menerus berkembang sangat simpang siur di media massa dan bahkan juga terjadi kebingungan pula di DPR karena sidang pada Komisi III dan XI.
“Berbeda dengan rapat komisi yang hanya meraba-raba hal-hal terkait dengan data transaksi janggal, audit seperti ini akan bisa menjelaskan dengan data, siapa yang melakukan tindakan penyelewengan atau kecurangan, terutama terkait dana publik APBN,” tambahnya.
Audit, tuturnya, dilakukan terhadap kemungkinan penyimpangan hukum dari dana tersebut dan akan melakukan langkah pengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait dan yang diduga diselewengkan.
BPK juga akan memeriksa dokumen dan data terkait langsung ribuan bukti transaksi, yang diserahkan PPATK selama ini. Bahkan, katanya, BPK dan pansus bisa memanggil pihak-pihak yang terkait. Publik menunggu hasil analisis dan kesimpulan dan pangumpulan data dari audit tersebut.
BACA JUGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani Kaget Ada Laporan Transaksi Janggal Rp349 Triliun
“Hasil audit investigatif wajib disampaikan kepada Pansus, untuk ditindaklanjuti dan diumjumkan kepada publik untuk hasil-hasil yang tidak bertentangan dengan asas kerahasiaan. Temuan-temuan penyimpangan hukum sudah semestinya ditindaklanjuti secara hukum lepas dari Pansus DPR,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, 30 Desember 2025
- Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Selasa 30 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Realisasi PBB-P2 Sleman 2025 Tembus 100 Persen
Advertisement
Advertisement



