Indonesia dan Rusia Teken MoU Soal 5G, IoT Hingga Kebijakan Internet Inklusif
Indonesia dan Rusia menekan nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam pengembangan jaringan 5G, Internet of Things (IoT), tata kelola spektrum frekuensi r
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah melakukan sosialisasi sebelum memutuskan untuk menerapkan tarif Rp1.000 bagi lembaga profit oriented yang mengakses data Dukcapil
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan tarif PNBP sebanyak 3 kali kepada seluruh lembaga pengguna (lembaga yang berorientasi pada profit) yang akan dikenakan PNBP.
BACA JUGA : Berapa Jumlah Penduduk Indonesia 2022? Ini Datanya
Ditjen Dukcapil juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren. Keputusan penarikan biaya Rp1.000 tidak dilakukan secara mendadak.
“Dukcapil juga telah memberitahukannya secara resmi kepada seluruh Lembaga Pengguna melalui surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil pada 24 Maret 2023 perihal Pemberlakuan PP No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Teguh kepada JIBI/Bisnis, Sabtu (1/4/2023).
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Maret tersebut berisi beberapa poin di antaranya adalah pemberitahuan berlakunya PP No.10/2023 pada 28 Maret 2023.
SE juga berisi pesan Ditjen Dukcapil telah menyediakan aplikasi sebagai portal untuk memesan jenis PNBP, billing pembayaran dan monitoring jumlah layanan, yang digunakan. Ditjen Dukcapil mewajibkan kepada lembaga yang berorientasi pada profit membayar di awal jika ingin mendapat akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Penentuan jenis layanan dan jumlah layanan/kuota/vocer dipilih oleh pengguna menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Ditjen Dukcapil di alamat http://172.16.160.28/pnbp/. Setelah pengguna melakukan pembayaran, Ditjen Dukcapil akan memberikan layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih pengguna.
BACA JUGA : Pertumbuhan Penduduk Jogja Terkendali, Jumlah Anak
Teguh menjelaskan adanya pengenaan tarif merupakan bagi dari upaya berbagi beban antara pemerintah dengan swasta. Pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai.
Kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun yang telah melewati masa garansi dan tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end offlife).
“Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar,” kata Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Indonesia dan Rusia menekan nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam pengembangan jaringan 5G, Internet of Things (IoT), tata kelola spektrum frekuensi r
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.