Advertisement
Ini Rincian Data Transaksi Rp349 Triliun versi Mahfud MD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi III DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023).
Rapat yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana itu selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Advertisement
Mahfud dalam paparannya mengatakan, berdasarkan 300 laporan hasil analisis (LHA) PPATK pada periode 2009-2023, ditemukan berbagai transaksi janggal yang nilainya mencapai angka Rp349.874.187.592.987.
Dugaan TPPU itu, ujarnya, melibatkan sebanyak 1.074 entitas yang 491 di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengatakan, 491 entitas ASN Kemenkeu yang diduga terlibat dalam TTPU dibagi menjadi tiga kelompok LHA. Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah senilai Rp35,54 miliar.
Diduga 461 entitas ASN Kemenkeu terlibat di dalam kasus tersebut.
Kategori kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan jumlah sebesar Rp53,82 miliar, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,50 miliar.
Tidak ada ASN Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kategori ketiga ini.
Maraknya temuan kasus TPPU di lingkungan Kemenkeu, membuat Mahfud menduga bahwa ada anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang justru mencoba menutupi keberadaan kasus-kasus tersebut.
BACA JUGA: Sekolah di Kulonprogo Terkena Tol Jogja YIA, Bagaimana Nasib Belajar Siswa?
Mahfud menjelaskan, pada 2020, PPATK telah mengirim surat imbauan ke Kemenkeu agar dilakukan pemeriksaan adanya dugaan TPPU pada 2017. Meski begitu, surat itu tak pernah sampai ke Sri Mulyani.
"Ternyata ketika surat yang tahun 2020, yang memperingatkan agar yang 2017 itu dilaksanakan, kok dibilang tidak ada," ujar Mahfud usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku bingung. Oleh sebab itu, dia konfirmasi ke PPATK. Nyatanya, PPATK berhasil menunjukkan bukti ada surat imbauan yang dimaksud.
Dirinya lantas menafsirkan hal tersebut sebagai indikasi adanya bawahan Sri Mulyani yang mencoba menutupi akses ke Menkeu untuk mengusut dugaan TPPU di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement