Advertisement
Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa terdapat perbedaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023, utamanya pada guru dan dosen.
Untuk pertama kalinya, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan, tahun ini mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Advertisement
“Yang berbeda pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA : Guru Madrasah Terus Desak Pencairan Tukin
Sri Mulyani telah menginstruksikan kementerian/lembaga agar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN sehingga pencairan THR untuk ASN dan guru dapat mulai H-10 Idulfitri.
Dengan demikian, Bendahara Negara tersebut memasikan untuk pembayaran THR juga serentak bagi ASN daerah, mengingat adanya komponen baru dalam THR dan gaji ke-13 pada 2023.
“Terutama bagi guru dan ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah [tukinda] atau TPP, di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR mereka,” tambahnya.
Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang serta guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang.
BACA JUGA : Tunjangan Kinerja Ratusan Guru Madrasah di DIY
Menkeu menekankan bahwa komponen ini baru pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tersebut yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Pihaknya juga akan segera bekerja sama dengan Pemda agar tetap bisa membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan.
“Bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil,” jelasnya.
Harapannya, dengan THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 melalui tambahan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement