Advertisement
Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
Ilustrasi THR dan Gaji ke/13 untuk PNS. Dok. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa terdapat perbedaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023, utamanya pada guru dan dosen.
Untuk pertama kalinya, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan, tahun ini mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Advertisement
“Yang berbeda pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA : Guru Madrasah Terus Desak Pencairan Tukin
Sri Mulyani telah menginstruksikan kementerian/lembaga agar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN sehingga pencairan THR untuk ASN dan guru dapat mulai H-10 Idulfitri.
Dengan demikian, Bendahara Negara tersebut memasikan untuk pembayaran THR juga serentak bagi ASN daerah, mengingat adanya komponen baru dalam THR dan gaji ke-13 pada 2023.
“Terutama bagi guru dan ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah [tukinda] atau TPP, di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR mereka,” tambahnya.
Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang serta guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang.
BACA JUGA : Tunjangan Kinerja Ratusan Guru Madrasah di DIY
Menkeu menekankan bahwa komponen ini baru pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tersebut yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Pihaknya juga akan segera bekerja sama dengan Pemda agar tetap bisa membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan.
“Bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil,” jelasnya.
Harapannya, dengan THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 melalui tambahan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Warga Bantul Daftar Kerja Luar Negeri Setiap Tahun
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Jogokariyan Mulai Tarawih Lebih Awal
- Gunung Semeru Erupsi 800 Meter, Status Siaga Level III
- Bapanas Susun Perpres Penyelamatan Pangan 2026
- Awal Ramadan 1447 H di Arab Saudi Resmi 18 Februari 2026
- Semarang-Purwodadi Lumpuh Akibat Banjir Grobogan, Ini Jalur Alternatif
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Awal Ramadan 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







