Advertisement
Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
Ilustrasi THR dan Gaji ke/13 untuk PNS. Dok. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa terdapat perbedaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023, utamanya pada guru dan dosen.
Untuk pertama kalinya, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan, tahun ini mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Advertisement
“Yang berbeda pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA : Guru Madrasah Terus Desak Pencairan Tukin
Sri Mulyani telah menginstruksikan kementerian/lembaga agar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN sehingga pencairan THR untuk ASN dan guru dapat mulai H-10 Idulfitri.
Dengan demikian, Bendahara Negara tersebut memasikan untuk pembayaran THR juga serentak bagi ASN daerah, mengingat adanya komponen baru dalam THR dan gaji ke-13 pada 2023.
“Terutama bagi guru dan ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah [tukinda] atau TPP, di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR mereka,” tambahnya.
Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang serta guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang.
BACA JUGA : Tunjangan Kinerja Ratusan Guru Madrasah di DIY
Menkeu menekankan bahwa komponen ini baru pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tersebut yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Pihaknya juga akan segera bekerja sama dengan Pemda agar tetap bisa membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan.
“Bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil,” jelasnya.
Harapannya, dengan THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 melalui tambahan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tim Tenis Putri Indonesia Pertahankan Emas SEA Games 2025
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Banjir Bandang Probolinggo Rusak 7 Jembatan dan 40 Rumah Warga
- Tunggal Putri Bulutangkis Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025
- Produk Rumah Tangga Berisiko Tingkatkan Gangguan Kehamilan
Advertisement
Advertisement




