Advertisement
THR Lebaran 2023 Kapan Cair? Ini Kata Pengusaha
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pelaku usaha menyatakan mau dan siap untuk menaati aturan terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR Lebaran 2023 untuk buruh.
Wakil Ketua Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menyampaikan, pada prinsipnya, pelaku usaha siap untuk menaati aturan yang ada. Namun, terkait kesanggupan riil pemenuhan kebijakan tersebut, pihaknya perlu berkonsultasi kepada seluruh komunitas pelaku usaha.
Advertisement
“Kami perlu konsultasikan kepada seluruh komunitas pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya berorientasi ekspor dan UMKM,” kata Shinta, Selasa (28/3/2023).
Pasalnya, lanjut dia, ada peningkatan berbagai elemen biaya usaha akibat inflasi dan demand yang masih lemah pada bidang-bidang usaha yang memiliki orientasi pasar ekspor.
BACA JUGA: Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
Jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan mencari solusi terbaik bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemenuhan kewajiban THR.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut pengusaha akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
“Insyaallah bisa, mudah-mudahan enggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-terlambatnya itu sekitar tanggal 18 [April 2023] tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar,” pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran terkait THR 2023. Dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023), Ida meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja/buruh. Adapun THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Bantul Libur Imlek Tembus 30 Ribu Wisatawan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan 2026, Jam Pelajaran Siswa di Jogja Dipangkas
- DPRD Kota Jogja Ikut Gaungkan Jogja Berhati Nyaman
- TPST Wukirsari Gunungkidul Dibangun 2027, Ini Tahapannya
- Penanganan Tanah Longsor di Ungaran Ditarget Rampung 7 Hari
- Ini Kata Bupati Bantul Soal Kenaikan Harga Bahan Pangan
- Rukyatul Hilal Ramadhan 1447 H Digelar Perdana di IKN
- Tradisi Nyekar Dongkrak Penjualan Mawar di Magetan
Advertisement
Advertisement







