Satelit NEO-1 Siap Meluncur 2027, TKDN Capai 65 Persen
BRIN menargetkan Satelit NEO-1 meluncur Januari 2027. Satelit observasi bumi ini memiliki TKDN 65% dan mendukung pemetaan hingga mitigasi bencana.
Ilustrasi PNS/jakarta.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan anyar yang menyebut pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapat manfaat asuransi Rp8 juta.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No.128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2023. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.
"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," tulis beleid dalam aturan tersebut dikutip Kamis (23/3/2023).
Aturan tersebut juga mengatur manfaat apabila istri atau suami, serta anak PNS meninggal dunia. Istri atau suami peserta yang meninggal dunia mendapatkan manfaat asuransi Rp6 juta. Kemudian, dalam hal anak meninggal dunia diberikan manfaat sebesar Rp4 juta.
Dalam aturan sebelumnya besar manfaat asuransi PNS meninggal diatur dengan rumus. Pertama bagi PNS yakni dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1 + 0' 1 BI 12) P2.
Dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 2017 dan peserta berhenti karena pensiun sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=0.
Sementara itu, apabila istri atau suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1, 5 (1+0' 1c I12) P2.
Dengan ketentuan apabila istri atau suami meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 2017 dan peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2.
Saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila isteri/suami/anak meninggal dunia sebelum peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O.
Dalam hal anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0' 75 (1+0' 1c I12) P2.
Dengan ketentuan apabila anak peserta meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 20 17 dan peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila isteri/suami/anak meninggal dunia sebelum peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O.
Adapun P1 merupakan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6/1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.15/1993, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.
P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BRIN menargetkan Satelit NEO-1 meluncur Januari 2027. Satelit observasi bumi ini memiliki TKDN 65% dan mendukung pemetaan hingga mitigasi bencana.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 tidak melintasi Indonesia. Simak waktu puncak GMT dan cara menyaksikannya dengan aman.
Indonesia menjamu Rumania pada Piala Davis Grup II Dunia 2026 di Jakarta, 18-20 September, dengan target bertahan di Grup II.