Advertisement
Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan anyar yang menyebut pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapat manfaat asuransi Rp8 juta.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No.128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2023. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.
Advertisement
"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," tulis beleid dalam aturan tersebut dikutip Kamis (23/3/2023).
Aturan tersebut juga mengatur manfaat apabila istri atau suami, serta anak PNS meninggal dunia. Istri atau suami peserta yang meninggal dunia mendapatkan manfaat asuransi Rp6 juta. Kemudian, dalam hal anak meninggal dunia diberikan manfaat sebesar Rp4 juta.
Dalam aturan sebelumnya besar manfaat asuransi PNS meninggal diatur dengan rumus. Pertama bagi PNS yakni dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1 + 0' 1 BI 12) P2.
Dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 2017 dan peserta berhenti karena pensiun sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=0.
Sementara itu, apabila istri atau suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1, 5 (1+0' 1c I12) P2.
Dengan ketentuan apabila istri atau suami meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 2017 dan peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2.
Saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila isteri/suami/anak meninggal dunia sebelum peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O.
Dalam hal anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0' 75 (1+0' 1c I12) P2.
Dengan ketentuan apabila anak peserta meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 20 17 dan peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila isteri/suami/anak meninggal dunia sebelum peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O.
Adapun P1 merupakan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6/1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.15/1993, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.
P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tol Jogja Bawen Paket 1 Ruas Jogja-Banyurejo Dilengkapi 25 Box Culvert, Ini Titik Lokasinya
Advertisement

Ada Danau Unik yang Bentuknya Bisa Melingkar Sempurna, Ternyata Terbentuk Alami
Advertisement
Berita Populer
- Jajaran Samsung TV 2023, Menghadirkan Pengalaman Menonton Semakin Wow
- Rusia Tuding Intelijen AS Berada Dibalik Peretasan Ribuan iPhone
- Mendarat Pertama Kali di Bali, Pilot Pesawat Emirates Ternyata Orang Indonesia
- Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
- Ganjar Ikut Hadir dalam Pertemuan Megawati dan Zulkifli Hasan
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Ditargetkan Rampung 2023
- Pembangunan Rumah Tapak untuk Menteri di IKN Dikebut
Advertisement
Advertisement