Advertisement
Hari Raya Nyepi 2023: 1.466 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023.
BACA JUGA: Nyepi: Dari Upacara Melasti Sampai Lampu Mati
Advertisement
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," terang Rika.
Ia menjelaskan total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.
Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.
Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.
Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujarnya.
Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.
Tidak hanya itu, kata dia, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.
Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
- Roblox hingga X Perketat Fitur Anak Mulai 28 Maret 2026
- Sindikat AI Rekrut Model Wajah, Penipuan Video Call Makin Canggih
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Advertisement





