Advertisement
Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik Kerek Harga, Siap-Siap Kena Sanksi
Motor listrik United E-Motor T1800. - Dok.Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan kepada produsen motor listrik yang mengikuti program subsidi agar tidak menyesuaikan harga selama program berlangsung.
Dalam Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua pasal 23, tercantum sanksi yang diberikan pemerintah berupa pencabutan kepesertaan.
Advertisement
Pasal 23 ayat (1) itu berbunyi “Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan.”
Tak hanya produsen motor listrik, Lembaga verifikator yang ditunjuk menteri atau disingkat LVI juga terancam dikeluarkan apabila melakukan verifikasi yang tidak sesuai.
“LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI,” bunyi pasal 23 ayat (2) dikutip Selasa (21/3/2023).
Kemudian, Direktur Jenderal Ilmate Kemenperin akan melakukan pengawasan kepada produsen motor listrik dan LVI sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Singkatnya, untuk produsen wajib melaporkan data berupa profil industri, detail produk hingga harga sebelum dikenakan pajak. Sedangkan lembaga verifikator bertugas memeriksa legalitas perusahaan industri, produk motor listrik yang memenuhi TKDN, dan kelayakan diler resmi.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kebijakan bantuan untuk motor listrik baik pembelian baru maupun konversi resmi berlaku mulai Senin (20/3/2023).
Luhut menjelaskan alasan pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik adalah karena pemerintah sangat menyadari pengembangan ekosistem kendaraan listrik merupakan sektor strategis dan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
BACA JUGA: Ayah Korban Mutilasi di Sleman Curigai Sosok Ini yang Bunuh Anaknya
Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan peresmian adopsi massal penggunaan KBLBB dan kebijakan insentif lainnya dapat mendorong industri transportasi Indonesia ke arah yang lebih hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
- InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran
- Ratusan Derek Disiapkan Mengawal Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa
- Mudik Lebaran 2025: Ramp Check Digelar di Garasi Bus Bantul
- Penjualan Mobil Listrik di IIMS 2026 Naik 30 Persen Lampaui Target
- Persis Solo Hajar Bali United 3-0 di Manahan, Keluar Zona Degradasi
- Konsumsi Pertamax Jateng-DIY Diprediksi Naik 29 Persen saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








