Advertisement
Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, sejak Jumat lalu.
BACA JUGA: Seperti Ini Jam Kerja ASN pada Ramadan 2021
Advertisement
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut juga diungkapkan mengenai jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Di mana yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu di wilayahnya. PPK juga memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
- Ousmane Dembele Raih The Best FIFA 2025
- PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta
Advertisement
Advertisement





