Advertisement

Transaksi Janggal di Kemenkeu Kecil, Sri Mulyani Klaim Hanya Rp22 Triliun?

Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Transaksi Janggal di Kemenkeu Kecil, Sri Mulyani Klaim Hanya Rp22 Triliun? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI - Bisnis/ Ni Luh Angela

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, hanya sebagian kecil yang menyangkut nama pegawai Kementerian Keuangan. 

Sri Mulyani memperinci nilai tersebut berdasarkan sekitar 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan senilai Rp253 triliun dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenkeu. 

Advertisement

Sementara 99 surat senilai Rp74 triliun dari PPATK kepada aparat penegak hukum (APH), dan sisanya 135 surat yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu. “Sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu nilainya jauh lebih kecil sebab yang tadi kan Rp253 triliun dan Rp74 triliun,” kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). 

Berdasarkan penghitungan, transaksi yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu tercatat dalam 164 laporan dengan nilai Rp327 triliun. Sementara sisa laporan berisikan nama-nama pegawai Kemenkeu dengan transaksi Rp22 triliun.

BACA JUGA: Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang Pejabat

Sri Mulyani melanjutkan, surat yang masuk ke Kemenkeu, meskipun tidak berisi nama pegawai kementerian, dikarenakan transaksi dilakukan oleh perusahaan, badan, atau orang lain.  “Namun, karena menyangkut tugas fungsi Kemenkeu, ekspor dan impor, maka dikirimkan oleh PPATK ke kami,” katanya. 

Dia menyatakan bahwa dari kondisi tersebut artinya PPATK melihat adanya transkasi dalam perekonomian seperti perdagangan dan pergantian properti, yang ditengarai mencurigakan dan dikirimkan ke Kemenkeu agar dapat ditindakalanjuti sesuai tugas dan fungsi kementerian. 

Pada kesempatan yang sama, Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa data transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan PPATK bukanlah korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara keseluruhan.  "Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tetapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras

Sleman
| Rabu, 30 Oktober 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement