Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting.
BACA JUGA: Ini Thrifting yang Diperbolehkan
Advertisement
Listyo mengatakan bahwa instruksi tersebut didasari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).
Listyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal impor pakaian bekas.
Tindakan tegas tersebut, kata Kapolri, merupakan komitmen Polri untuk mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam rangka menjaga pasar domestik sehingga pertumbuhan ekonomi dalam negeri tetap terjaga.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada hari ini pihak Polri sedang berkoordinasi dengan Kemendag terkait dengan thrifting.
“Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Selasa (14/3/2023).
Selain dengan Kemendag, pihak Polri juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait dengan bisnis ilegal impor baju bekas ini. Diketahui, kerja sama dan koordinasi ini untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan barang impor.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. Lantaran besarnya pasar barang bekas impor di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal, barang bekas, utamanya pakaian telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Polres Bantul Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Irjen Pol Djoko Poerwanto Jadi Kapolda Termiskin Versi LHKPN dengan Harta Rp926 Juta, Begini Profilnya
- Menko AHY Minta Jasa Marga Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol
- Kemenpar Bukukan Potensi Nilai Devisa Rp25,4 Triliun Sepanjang Pemasaran 2024
- Jasamarga Nusantara Tollroad Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Tol Jelang Hari Raya Natal
- Gunung Kerinci Berpotensi Erupsi Mendadak
- ASDP Operasikan 24 Unit Kapal Penyeberangan Merak
- Kronologi Ojol Selamat dari Aksi Begal Bersajam
Advertisement
Advertisement