Advertisement

Promo November

Pembelajaran di Sekolah Harus Sensitif Kebebasan Beragama

Newswire
Minggu, 19 Maret 2023 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pembelajaran di Sekolah Harus Sensitif Kebebasan Beragama Siswa mengikuti Asesmen Nasional (AN) di SMP 5 Jogja, Gondokusuman, Senin (5/4/2021). /ANTARA FOTO - Hendra Nurdiyansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Staf Presiden RI (KSP) menekankan bahwa pembelajaran di sekolah harus mengedepankan rasa sensitif terhadap hak kebebasan beragama dan supremasi hukum.

“Pemanfaatan di ruang publik harus sama antara agama dan keyakinan berbeda, gender berbeda, ras berbeda. Ini penting sekali kita sampaikan kepada anak-anak didik kita,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin dikutip dari Antara, Sabtu (18/3/2023).

Advertisement

Dalam lokakarya guru lintas agama mengenai Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (17/3), Ruhaini menuturkan tantangan untuk menjaga kemajemukan bangsa semakin kompleks terlebih dengan masifnya media sosial yang berpotensi sebagai sarana menyuburkan diskriminasi dan stigmatisasi.

Guru Besar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu menilai sangat penting bagi para guru mewaspadai perilaku intoleransi yang kadang dianggap lazim oleh masyarakat.

Baca juga: Viral Rombongan Umrah Dipingpong dan Terkatung-katung di Bandara YIA, Gagal ke Arab Sesuai Jadwal

Sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen UNESCO berjudul “Tolerance: The Threshold of Peace”, gejala atau perilaku intoleransi antara lain mencakup bahasa dalam hal penghinaan atau bahasa yang merendahkan, stereotip, menggoda atau mengejek, prasangka, mengambinghitamkan, pengasingan, diskriminasi, dan segregasi atau pemisahan paksa orang-orang dari berbagai ras, agama, jenis kelamin, biasanya merugikan satu kelompok termasuk apartheid.

Menurutnya, mengembangkan kemampuan guru dalam memahami LKLB bisa dijadikan salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa sensitivitas ketika menghadapi hal tersebut.

Ia menyebutkan terdapat tiga kompetensi LKLB yakni mendorong seseorang memahami agamanya sendiri terutama dalam relasinya dengan orang yang berbeda agama (kompetensi pribadi), mengenal agama lain dan pandangan agama tersebut terhadap orang yang berbeda agama (kompetensi komparatif), serta mencari titik temu agar dapat berkolaborasi dengan orang yang berbeda agama (kompetensi kolaboratif).

“Kebebasan beragama bukan berarti bebas seenaknya melainkan harus berpedoman kepada supremasi hukum. Itulah sebabnya, narasi-narasi LKLB juga dibutuhkan sebagai pintu masuk untuk menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Direktur Penguatan dan Diseminasi HAM Kemenkumham Sri Kurniati Handayani Pane mengakui keragaman di Indonesia seringkali menumbuhkan konflik dan kekerasan. Oleh sebab itu, pendidikan harus mampu mendorong adanya etika untuk membangun konsensus dalam masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran multikultural harus dibangun dengan semangat empati, kesetaraan, dan toleransi kepada peserta didik.

“Tidak boleh satu kelompok mendominasi dan melanggar hak kelompok yang lainnya. Kelompok mayoritas tidak boleh melakukan hegemoni kepada kelompok minoritas. Semua ini menjadi penting dalam pendidikan sehingga tidak ada diskriminasi atas dasar ras, etnis, agama maupun gender,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement